Kriminal

Satreskrim Polres Jayapura Ringkus Maling Motor di Toladan Sentani, 1 Pelaku Buron

0
×

Satreskrim Polres Jayapura Ringkus Maling Motor di Toladan Sentani, 1 Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku C.S.S bersama barang bukti yang diamankan personil Polres Jayapura.

Berita Papua, Sentani — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di kawasan Toladan, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Seorang pemuda berinisial C.S.S (23) diringkus petugas pada Rabu (4/3/2026) dini hari, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/227/III/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA yang diterima pada Selasa (3/3/2026). Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayapura langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Reskrim Alamsyah Ali menjelaskan bahwa penyelidikan pertama mengarah ke lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

“Pada Selasa malam sekitar pukul 22.40 WIT, anggota kami berhasil menemukan satu unit sepeda motor diduga hasil curanmor di Kompleks Sil, Jalan Sosial Sentani. Namun, saat barang bukti ditemukan, pelaku tidak berada di tempat,” ujar Kasat Alamsyah, Rabu.

Setelah melakukan koordinasi dan pengembangan informasi, tim kembali mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan pelaku. Sekitar pukul 00.30 WIT dini hari, informasi mengarah ke Kompleks Toladan Atas. Petugas yang melakukan pemantauan akhirnya berhasil mengamankan pelaku C.S.S pada pukul 02.00 WIT, meskipun yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri.

Dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan warga Kompleks Sil, Jalan Sosial Sentani, mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial D.P alias D yang saat ini masih buron (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyambung kabel kendaraan untuk menyalakan mesin tanpa kunci. Setelah berhasil, kendaraan tersebut disembunyikan di rumah pelaku.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan Nomor Polisi PA 2671 JS. Kelengkapan nomor rangka dan nomor mesin telah sesuai dengan dokumen kendaraan,” beber Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan pengakuan pelaku, diduga C.S.S dan rekannya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Toladan dan YPKP.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegas Alamsyah.

Saat ini, pelaku C.S.S telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Yan Mofu)