Kriminal

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Amankan Pria Bawa Sabu 6,68 Gram di Sentani

0
×

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Amankan Pria Bawa Sabu 6,68 Gram di Sentani

Sebarkan artikel ini
Tampak barang bukti yang berhasil disita oleh dari tangan pelaku. (Ist)

Berita Papua Sentani — Seorang pria berinisial MD (31) diringkus Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di Perumahan Grand Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada Senin (2/3/2026) malam, dengan barang bukti sabu seberat total 6,68 gram.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Dari hasil pengembangan, tim memperoleh profil terduga pelaku dan informasi bahwa target bergerak menuju Sentani Timur dengan tujuan mengedarkan sabu di kawasan Perumahan Grand Nendali. Tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyisiran.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target operasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang dilapisi tisu di saku celana kanan pelaku.

Saat diinterogasi, MD mengakui masih menyimpan sebagian sabu di sebuah rumah di Perumahan Grand Nendali Blok G 28. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

Total barang bukti yang diamankan dari tangan MD meliputi satu plastik es kiko berisi sabu, tiga plastik kliper kecil berisi sabu, dan satu plastik kliper kecil kosong, dengan total berat bruto kurang lebih 6,68 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku peredaran narkotika.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun perantara, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP Febry, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Polresta Jayapura Kota akan terus konsisten menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku MD dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Redaksi)