Nasional

MK Gelar Sidang Kedua, Gugatan Partai Lokal Papua Bersatu

7
×

MK Gelar Sidang Kedua, Gugatan Partai Lokal Papua Bersatu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritapapua.co Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar agenda sidang kedua gugatan partai lokal (Partai Papua Bersatu) terkait uji materi Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat di Gedung MK Jalan merdeka barat, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sidang Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Arief Hidayat didampingi wakil Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna dan sidang ini pun terbuka untuk umum.

Agenda sidang kedua berupa perubahan pada materi gugatan pada permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 tersebut, diajukan Partai Papua Bersatu yang diwakili Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba dan sekretaris jenderalnya, Darius Nawipa.

Angka Perubahan gugatan dibacakan langsung oleh Habel Rumbiak, Selaku kuasa hukum partai lokal (Papua Bersatu).

“Angka 32 kami tegaskan kembali bahwa, berkenan dengan adanya perbedaan perlakuan dan bentuk undang-undang. Dimana provinsi Aceh, partai lokal sudah diatur dalam undang-undang dan sifatnya bisa aplikatif karena mengambang, tidak diberikan ketentuan secara tegas dan kemudian sifatnya menjadi multi tafsir,” Tutur Habel saat dibacanya salah satu poin, pada sidang agenda perubahan ini.

Dalam mengakhiri pembacaan pasal perubahan, Dirinya menuturkan, “Apabila yang mulia berpendapat lain kami mohon putusannya yang seadil-adilnya. “

Arief Hidayat Selaku pimpinan hakim pun merespon baik dan menerima agenda perubahan baik secara lisan dan tulisan.

“Baik nanti akan kami laporkan dalam rapat putusan hakim 9 orang baru nanti kita putus bagaimana kelanjutan dari perkara ini,” Pungkasnya.

(Redaksi)