Berita Papua, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memposisikan penataan ruang sebagai kunci utama kesuksesan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini ditempuh untuk mencegah konflik pertanahan akibat benturan pemanfaatan lahan dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa program-program unggulan seperti Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, dan Pembangunan 3 Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib dan terintegrasi.
“Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Untuk mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN fokus melindungi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang. Namun, data terkini menunjukkan capaian masih belum optimal.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi baru mencapai 67,87%, jauh di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS).
Tantangan terbesar ada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 41,32% luas LBS yang telah dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini baru 104 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih memerlukan revisi.
Merespons kondisi tersebut, Dirjen Tata Ruang mengumumkan kebijakan tegas berupa pembekuan sementara (_freeze_) terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan untuk daerah yang belum memenuhi ketentuan.
“Karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Suyus.
Untuk mempercepat penyesuaian kebijakan strategis, Kementerian ATR/BPN melakukan reformasi regulasi perencanaan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun seperti sebelumnya.
“Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelas Suyus.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menggarisbawahi pentingnya tata ruang sebagai fondasi pembangunan.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pertemuan lintas lembaga ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.
(Renaldo Tulak)











