Berita Papua Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak PT Bangun Malamoi Indah (BMI) untuk segera memenuhi hak-hak pekerja petugas kebersihan Kota Sorong yang telah bekerja selama tujuh bulan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) tertulis.
Desakan ini disampaikan melalui rilis resmi bernomor 003/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/I/2026 yang dikeluarkan pada Selasa (28/1/2026), menyusul aksi spontan petugas kebersihan di kantor PT BMI yang beralamat di Kilometer 13, Distrik Sorong Timur, Kelurahan Klaurung, Kota Sorong, Senin (27/1/2026).
Berdasarkan pemberitaan Tribunsorong.com (27/1/2026), para petugas kebersihan menggelar aksi protes karena status kerja yang tidak jelas. Mereka telah bekerja selama 7 bulan tanpa adanya Surat Perjanjian Kerja tertulis.
LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa meskipun belum ada perjanjian kerja tertulis, namun berdasarkan hukum ketenagakerjaan, hak-hak mereka sebagai pekerja tetap dilindungi melalui perjanjian lisan.
“Tindakan PT BMI merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 Angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin,” ungkap LBH Papua Pos Sorong dalam rilisnya kepada BeritaPapua.co, Rabu (28/1).
LBH Papua Pos Sorong menjelaskan bahwa pekerja kontrak berhak atas sejumlah hak, antara lain: upah minimum, cuti tahunan, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan tetap dan tidak tetap, serta uang kompensasi jika PKWT berakhir.
“PT BMI didesak untuk memenuhi hak-hak pekerja/petugas kebersihan yang timbul selama masa kerja,” tegas lembaga tersebut.
LBH Papua Pos Sorong menilai bahwa:
1. Tindakan PT Bangun Malamoi Indah bertentangan dengan ketentuan Pasal 81 Angka 13 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
2. PT Bangun Malamoi Indah berkewajiban memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja/tenaga kebersihan Kota Sorong yang timbul selama masa kerja.
Atas dasar tersebut, LBH Papua Pos Sorong mendesak:
3. PT Bangun Malamoi Indah untuk segera memenuhi hak-hak pekerja/tenaga kebersihan Kota Sorong yang timbul selama masa kerja.
4. Pemerintah Kota Sorong harus menjamin dan memastikan setiap petugas kebersihan yang dipekerjakan mendapat upah yang layak serta hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Desakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan para petugas kebersihan Kota Sorong secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Renaldo Tulak)











