BeritaPapua.co, Jayapura — selama hampir dua tahun berjalan, Pasar Sentral Thumburuni Fakfak terbakar habis dan pedagang mengalami kerugian miliaran rupiah pihak Pemda Fakfak mengalokasikan pedagang di pasar darurat Kelapa Dua dengan tidak menarik retribusi. Dan akhirnya kemarin, Senin 21 Juni 2021 Pemda Fakfak mengumpulkan para koordinator pedagang di ruang Pertemuan Wakil Bupati Fakfak lantai 3 Pemda Fakfak.
Dalam pertemuan tersebut dikoordinir Asisten II Muhammad Saleh mengatakan bahwa selama ini Pemda Fakfak tidak menarik retribusi selama hampir musibah kebakaran hingga sekarang. Maka demi kepentingan daerah, Pemda Fakfak akan menarik retribusi kepada para pedagang semua yang ada di Pasar Kelapa Dua Fakfak.
“Pemberlakuan retribusi mulai per 1 Juli 2021. Hal tersebut berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2019 pungutan retribusi sesuai dengan ukuran dagang,” katanya.
Sementara dari Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Chris Talla mengatakan bahwa retribusi sesuai dgn ukuran kios dan tetap akan dilakukan pungutan bahwa ruang 3×3 meter dipungut Rp 5 juta pertahun dan akan ditarik rp 2,5 juta karena telah berjalan setengah tahun.
“Efektif semua berjalan 1 Juli 2021. Semua ditarik Rp.2,5 juta tapi Ingat bukan hanya retribusi pertahun tapi per bulan pun ditarik 300 ribu. Sementara untuk kios papan bawah dipungut 250 ribu, kios papan tengah 250 ribu, Kios papan tangga layang 150 ribu, warung Siap saji 300 pertahun dan per Bulan 150 ribu. Dan juga Meja batu asesoris Perhari Rp 3.000 Pedagang sayur Rp 2.000 meja batu Bawah Rp 1.000, ” katanya.
(Ady)











