Berita Papua, Nabire– Dalam upaya optimalisasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.3.1/255/SET tentang Penundaan Sementara Usulan Mutasi ASN ke Provinsi Papua Tengah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2025 dan ditujukan kepada seluruh Bupati se-Provinsi Papua Tengah serta pimpinan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Surat edaran ini menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah saat ini sedang melakukan penyusunan jumlah, jenis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Oleh karena itu, untuk sementara, pemerintah provinsi belum dapat menerima pengajuan usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah kabupaten/kota ke lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Proses penyusunan kebutuhan ASN ini penting untuk memastikan efektivitas perencanaan dan pengelolaan pegawai di setiap OPD,” jelas Gubernur Meki Nawipa dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa pengajuan mutasi akan dibuka kembali setelah proses penyusunan kebutuhan ASN selesai dilakukan. Selanjutnya, akan ada pemberitahuan resmi terkait waktu dibukanya kembali pengajuan mutasi.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa penempatan dan mutasi ASN dilakukan secara tepat sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja di setiap instansi. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja aparatur pemerintah di Provinsi Papua Tengah.
Surat edaran ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, yang menilai langkah ini sebagai upaya serius pemerintah provinsi dalam memperbaiki tata kelola ASN.
“Kami mendukung langkah ini agar mutasi ASN ke Papua Tengah dapat dilakukan secara terencana dan sesuai kebutuhan,” ujar salah satu pimpinan perangkat daerah yang enggan disebutkan namanya.
(Arianda)











