Berita Papua, Nabire — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelenggarakan kegiatan Finalisasi Rencana Aksi (Renaksi) Standar Pelayanan Minimal (SPM) periode 2025-2029 di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui sambutan yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah dr. Silwanus Sumule menegaskan bahwa Renaksi SPM merupakan komitmen moral dan politik untuk menghadirkan pelayanan dasar yang adil, merata, dan bermartabat.
“Hari ini bukan hanya pertemuan teknokratis, melainkan perjalanan menuju janji konstitusional kita kepada rakyat—janji untuk melayani, menjamin, dan memuliakan hak-hak dasar setiap insan Papua Tengah,” ujarnya.
Gubernur menekankan bahwa Renaksi SPM harus menjadi “living document” yang diterapkan secara nyata dan konsisten di lapangan. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan, program prioritas, kebutuhan pembiayaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang harus dijalankan dengan empati, keberpihakan, dan keberanian.
4 prinsip utama menjadi landasan pelaksanaan SPM, yakni pemahaman regulatif yang kuat dan berkelanjutan, pendekatan berbasis data dan realitas lapangan, evaluasi yang jujur dan transparan, serta kerja sama lintas sektor yang solid dan konsisten.
Nawipa mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan forum finalisasi sebagai ajang refleksi dan koreksi kebijakan.
“Pelayanan dasar bukanlah pilihan kebijakan; ia adalah perintah konstitusi. Dan di sanalah wajah pemerintahan kita dinilai bukan oleh lembaga survei, tetapi oleh ibu-ibu yang menanti layanan kesehatan, anak-anak yang menunggu guru datang ke sekolah, dan pemuda Papua yang mendambakan masa depan yang adil,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri para pejabat tinggi pratama, asisten dan staf ahli gubernur, anggota BP3OKP, serta perwakilan perangkat daerah terkait yang berperan dalam pelaksanaan pelayanan dasar di Provinsi Papua Tengah.
(Arianda)











