Jakarta, BeritaPapua.co – Sekjend Partai lokal Papua Bersatu Darius Nawipa menegaskan Bicara soal apakah nanti partai lokal? memberi manfaat kah kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia di Papua? itu tentu, itu pasti.
“Karena kita melihat sepanjang 20 tahun pemberlakuan undang-undang Otsus di Papua itu dampak dari kehadiran partai politik nasional itu tidak memberikan manfaat sama sekali terhadap mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua itu dalam segala bidang termasuk bicara soal kesejahteraan dan kemakmuran,” Ungkapnya usai gelaran sidang ke 5 di Mahkamah Konstitusi (28/10/2019).
Itu sebabnya dirinya berharap negara harus memberikan solusi yang terbaik untuk bagaimana orang Papua itu supaya hak politiknya itu tidak membias keluar, ada wadah yang mewadahi politik orang asli Papua sehingga semua aspirasi rakyat Papua ini dituangkan atau bisa diaspirasikan.
“Kehadiran partai politik di Indonesia ini, saya pikir sudah ada regulasi yang jelas terkait Undang-undang dasar republik Indonesia sampai kepada undang-undang Pemilu dan amanat dari undang-undang Otsus sendiri tahun 2001,”tuturnya.
Dirinya mengatakan bahwa demi keadilan, bagi seluruh rakyat Indonesia kami harap supaya hak politik orang asli Papua diakomodir melalui partai politil lokal yang pertama kali terbentuk di Papua sejak 2014 yaitu partai lokal Papua Bersatu.
“Sebagai peserta pemilu itu tanggal 13 oktober 2017 lalu, jadi proses ke KPU nomor 7 tahun 2017 sudah kami lakukan sampai kepada ikut silon dibeberapa daerah sudah kami lakukan sampai tiba-tiba kami kaget ada surat dari Mendagri dan Kemenkumham persoalan soal multy tafsir di Pasal 28 ayat 1 terkait partai politik saja bukan partai politik lokal sebab itu kami lakukan langkah uji materi pada pasal frasa itu, Tegasnya.
Persoalan Apa Yang Harus Partai Lokal Segera Selesaikan Di Papua
Dirinya mengatakan bahwa dunia dan Indonesia bagian barat juga tahu kalau Papua itu daerah konflik baik itu secara politik secara hukum.
“Karena secara hukum juga regulasi dari pemerintah republik Indonesia kepada rakyat Indonesia yang ada di Papua itu sifatnya masih sentralistik bukan desentralisasi jadi kami berharap supaya dunia bisa belajar usaha niat baik dari kami, saya dan Kris fonataba sebagai pemohon kuasa hukum kami yang melakukan langkah hukum ini kami berharap supaya di Akomodir cepat karena ini solusi terbaik untuk daerah konflik di Papua. Negara harus bijaki masalah ini sebelum undang-undang Otsus 2001 berakhir pada tahun 2021,” Tutup Nawipa.
(Red)











