Papua

Diskriminasi di RS Kemenkes, OAP Hanya 9 Dari 529 Nakes, Aliansi: Sebagai Anak Asli Papua, Saya Merasa Miris dan Terpukul

339
×

Diskriminasi di RS Kemenkes, OAP Hanya 9 Dari 529 Nakes, Aliansi: Sebagai Anak Asli Papua, Saya Merasa Miris dan Terpukul

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi di Tanah Papua, Jansen Previdea Kareth.

Berita Papua, Jayapura — Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi di Tanah Papua, Jansen Previdea Kareth, mengkritik keras ketimpangan dalam rekrutmen tenaga kesehatan di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Papua. Dari 529 tenaga kesehatan yang direkrut, hanya 9 orang yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Kritik ini mencuat setelah Ketua DPRP Papua, Denny Bonay, secara terbuka mempertanyakan kebijakan rekrutmen tersebut dalam rapat Forkompinda di kantor Gubernur Papua pada Senin, 2 Juni 2025. Video pernyataan Bonay kemudian tersebar di media sosial Facebook.

Ia menilai pernyataan Ketua DPRP tersebut merupakan bentuk akumulasi keresahan hati nurani seluruh masyarakat Papua.

“Sebagai anak asli Papua, saya merasa miris dan terpukul,” tegas Jansen Kareth dalam keterangan pers tertulis, Rabu (4/6/2025).

Jansen menyoroti bahwa persoalan ini bukanlah hal baru di Papua. Menurutnya, berbagai peristiwa penting terus terjadi di Papua terkait masalah politik, ekonomi, dan pelanggaran HAM yang berlangsung sejak integrasi Papua ke NKRI pada 1963.

Merujuk pada rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2011, Jansen menyebut ada 4 akar persoalan konflik di Papua:

1. Pelurusan sejarah dan status politik integrasi Papua ke NKRI

2. Kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap OAP sejak 1963

3. Diskriminasi dan marginalisasi terhadap OAP di tanah leluhurnya sendiri

4. Kegagalan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur

“Rekomendasi LIPI yang belum ditindaklanjuti negara merupakan bentuk kejahatan kebijakan yang dilakukan menggunakan kekuasaan negara untuk menutup ruang bagi OAP,” tegasnya.

Jansen juga mengkritik implementasi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Meskipun UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua telah diamandemen menjadi UU No. 2 Tahun 2021, Namun ia menilai praktik di lapangan masih jauh dari harapan.

Ia mencontohkan Pasal 76 UU Otsus yang mengatur pemekaran provinsi Papua, yang menurutnya dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP.

“Dalam praktiknya secara menyeluruh tidak ada satu pun penerapan pasal yang diimplementasikan dengan baik,” bebernya.

Jansen menekankan bahwa rekrutmen tenaga kesehatan di Papua seharusnya mengacu pada berbagai landasan hukum yang memprioritaskan OAP, merujuk pada PP No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam PP tersebut, Pasal 12 poin 1 huruf d menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai kewenangan masing-masing. Sementara Pasal 22 poin 2 menegaskan bahwa OAP berhak memperoleh kesempatan kerja di semua bidang berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

“Papua bukan tanah kosong. Ada penghuninya, yaitu kurang lebih 255 suku masyarakat adat Papua,” tegasnya.

Jansen berharap kasus ini dapat menjadi bahan refleksi dan evaluasi menyeluruh bagi negara dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja di Papua.

Ia meminta agar pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya dan memprioritaskan kuota yang lebih besar bagi OAP.

“Semoga tulisan ini menjadi pesan profetik yang dapat membuka mata hati dan menggugah kesadaran pemegang kekuasaan agar serius menyelesaikan konflik dan berbagai persoalan di tanah Papua,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)