Jayapura, Beritapapua.co — Forum Pemilik Hak Sulung atas areal PT Freeport atau FPHS melakukan pertemuan Bersama Kapolda Papua, Paulus Waterpauw di Mapolda Papua, Jumat sore (20/12/2019).
Dalam pertemuanya, membahas terkait seluruh dokumen rekomendasi dan semua legalitas hukum serta hasil kajian akademik Pemetaan Hak ulayat yang dilakukan tahun 2012, kerja sama Freeport Lemasa dan penunjukan Institusi Uncen sebagai Lembaga yang membuat kajian secara, adat, sosilogis, geografis, klaen suku, marga dan batas ulayat, serta tradisi hidup. serta membuat marga pertama yang mendiami sampai marga yang datang dan hidup bersama mendiami 3 Lembah adat yaitu Tsinga, Waa/Banti dan Aruanop.
sehingga atas dasar itu, FPHS sudah melakukan perjuangan selama 2 tahun ini untuk meminta dukungan ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.
Kapolda Papua berpesan bahwa saat ini dengan langkah yang sudah dilakukan Oleh pihak FPHS sudah baik, tinggal saat ini coba bangun komunikasi bersama DPRD baru dan bila perlu difasilitasi Pemerintah dan DPRD baru utk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak untuk membuat keputusan final dan dibawah ke pusat untuk Pengesahan dan FPHS di akomodir dalam kepemilikan saham dan seluruh hak-hak yang melekat supaya dipertimbangkan dan diberikan atau diakomodir secara legalitas hukum yang ada.
Waterpauw juga merespon baik tentang langkah FPHS, untuk membuat lembaga adat Masyarakat Tsingwarop.
Dirinya mengatakan akan mempelajari dokumen yang telah diserahkan pihak FPHS dan akan menindaklanjutinya serta sounding ke pihak-pihak yang berkepentingan di areal ulayat Tsingwarop (Tsinga, Waa/Banti dan Aruanop).
(red)











