Papua

Sebagai Produk Otsus, Kapolda Jangan Larang Aspirasi Rakyat Papua

13
×

Sebagai Produk Otsus, Kapolda Jangan Larang Aspirasi Rakyat Papua

Sebarkan artikel ini
Thomas Sondegau, Ketua Pansus Otsus DPR Papua

Jayapura, BeritaPapua.co — Ketua Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Thomas sondigau,ST kepada awak media di halaman Kantor DPR Papua rabu (22/07/2020) mengharapkan agar Kapolda Papua Paulus Waterpauw yang merupakan Orang Asli dan Bagian dari dampak Otonomi khusus, tidak perlu Melarang Rakyat Papua untuk menolak Otsus.

“Cukup mendengar dan Menampung aspirasi Rakyat Papua dan melaporkan kepada Pemimpin tertinggi anda di Pusat, Karena aspirasi tersebut bukan timbul karena dipaksakan segelintir Orang, Buktinya semua Elemen Masyarakat, Baik Tokoh Agama,Toko Adat, Pemudah, Perempuan, Mahasiswa menyuarakan hal yang sama,” Ujar wakil ketua komisi empat DPR Papua itu.

Menurut Thomas yang juga politisi partai demokrat itu bahwa, Kapolda, Pangdam, Gubernur, DPRP, MRP harus dapat menahan diri dan menyatukan Persepsi untuk menerima aspirasi Rakyat Papua untuk dilanjutkan ke Presiden Jokowi di Jakarta, sesuai dengan Perintah UU Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 77, yang mengatakan bahwa setelah berakhirnya Otsus di Papua kembalikan ke Rakyat Papua untuk memilih.

Ia menekankan bahwa kita semua, Khususnya Pejabat Orang Asli Papua harus sadar, Jabatan yang kita sandang saat ini, itu karena Suara dan Air mata Masyarakat Papua yang bertahun-tahun menderita dibalik Gunung-gunung, Lembah, sungai dan Pesisir Pantai akibat Kurang Perhatian Pemerintah, ungkapnya.

Untuk diketahui, Terkait kebijakan Kapolda Papua yang melarang aksi tolak Otonomi Khusus (Otsus) dinilai sejumlah kalangan telah melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998. Kebijakan Kapolda tersebut inkonstitusional, dan masuk ke dalam ranah atau domain politik, yang akhirnya menuai pro kontra dari sejumlah kalangan.

Dalam UU No.9 Thn. 98 dijelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proporsionalitas, dan asas manfaat.

Pembicaraan tentang Ostus Papua adalah wilayah politik. Siapa saja masyarakat Papua bebas untuk berbicara tentang Otsus Papua, Baik yang mendukung maupun yang menolak.

(Red)