Jayapura, BeritaPapua.co — “Dana itu berjumlah 7 milyar dari tahun 2014 hingga 2020, yang saat itu di kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe membentuk Lembaga Pemberdayaan Keagamaan Papua (LPKP) mengelola 10 persen alokasi dana Otsus untuk keagamaan. Walaupun dana tersebut sudah di kelola, Kami Sinode GBGP tidak Pernah merasakan Peruntukannya terkait pengembangan Potensi Sinode dan Jemaat kami,” ungkap Evangelis Hendrik Y. Tanem, mewakili Pimpinan Sinode Gereja.
Ungkapan tersebut disampaikan saat melakukan Koordinasi terkait Berbagai Persoalan yang dialami Gereja GBGP di Papua bersama anggota Kelompok Kerja Keagamaan (Pokja Agama), Majelis Rakyat Papua (MRP) Pdt Samuel Waromi dalam Pertemuan Bersama Pengurus (BPH) Sinode beserta Warga Jemaat di Kantor Sinode GBGP di Argapura, Kota Jayapura, Sabtu (18/7/2020).
Menurutnya bahwa pada saat Otsus mulai bergulir, Pemerintah Provinsi Papua saat itu Gubernur Papua Barnabas Suebu kala itu, telah menetapkan dalam keputusan Gubernur nomor: (92/ 86/ 21/ 2009) tentang pemberian bantuan dana pembinaan dan pengembangan kepada lembaga-lembaga keagamaan di tingkat Sinode Provinsi.
“Kami Punya Hak yang sama untuk merasakan Dana yang bersumber dari alokasi uang Otsus itu karena 95% Jemaat kami Orang Asli Papua, Kata Tanem usai melakukan Koordinasi dengan Pdt.Samuel Waromi Anggota Pokja Agama MRP,” jelasnya.
Mewakili Ketua Sinode GBGP di Papua Hendrik Tanem sampaikan bahwa dengan amanat Undang undang nomor 21 Tahun 2001, yang mana pada Bab 15 pasal 53,54, 55 itu memberikan kewenangan khusus untuk lembaga-Lembaga keagamaan berpusat di Tanah Papua.
Menurut data yang dimiliki Sinode GBGP, alokasi dana Otsus terbagi dalam dua bagian: Bagian pertama; kategori A didalamnya Sinode Gereja Kristen injili di tanah Papua (GKI) mendapatkan 1 milyar 100 juta, Sinode Gereja Kingmi di tanah Papua’ 1 milyar, Sinode Gereja Baptis Papua 800 juta, Sinode Gereja Bethel (Gereja Pantekosta) di tanah Papua’1 milyar, Sinode Gereja injili di Indonesia Gidi’1 milyar 100 juta, dan Sinode Gereja Pantekosta di Indonesia’ 600 juta dan seterusnya sesuai jumlah pembinaan OAP pada Lembaga keagamaan.
Berdasarkan Urutan Bantuan dana Pengembangan Lembaga Keagamaan yang diberikan Pemerintah Provinsi dari Sumber dana Otsus, kami Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta(GBGP) berada diurutan empat dan Kami merasa sangat dirugikan lewat Lembaga Pemberdayaan Keagamaan Papua (LPKP) yang di Percayakan Gubernur untuk mengelola dana pengembangan lembaga.
Tanem tegaskan bahwa GBGP Merupakan Gereja pribumi 95% mayoritas orang asli Papua, dan 5% orang non Papua, Sehingga sampai saat ini LPKP mengalikan dana tersebut entah kemana dan tidak ada penjelasan kepada Sinode GBGP, terkait dana tersebut,kami mohon kepada Pemerintah Provinsi Papua dan juga Pemerintah Pusat agar dapat Meminta Pertanggung Jawaban kepada Lembaga Pemberdayaan Keagamaan Papua (LPKP).
“Uang Otsus yang di peruntukan untuk Umat Tuhan di Berbagai denominasi Gereja dan Khusus nya Gereja GBGP di Tanah Papua. Hal ini yang akan menimbulkan Teriakan Semua Elemen Masyarakat Orang Asli Papua, Baik kelompok Keagamaan, Pemuda, Perempuan, Mahasiswa semua akan menyuarakan Otsus Gagal dan Tidak Berhasil Memproteksi OAP,” tutup Hendrik Tanem.
Ditempat yang sama, Pdt Samuel K. Waromi mengatakan bahwa Pertemuan ini bertujuan untuk memproteksi Orang Asli Papua Khususnya Lembaga Keagamaan, sesuai dengan tugas dan Fungsi MRP dalam Pasal 20 UU Otsus terkait Keberpihakan dan Perlindungan bagi OAP.
Dimana Pihak Sinode akan diminta untuk mengisi Kuesioner terkait 1.identitas Gereja, 2.Dampak Otsus bagi Gereja, 3.Pandangan Gereja terhadap Otsus tahun 2021.
(Red)











