Papua

Ketua Koalisi Diminta Percepat PAW Wagub dan Tidak Manufer Politik Lagi

149
×

Ketua Koalisi Diminta Percepat PAW Wagub dan Tidak Manufer Politik Lagi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas Polda Papua, Marthen Toisuta (kiri) didampingi Ketua Papua Milenial Community, Harefa Hesegem

BeritaPapua.co, Jayapura — “Kami berharap agar tidak ada manufer-manufer politik yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan atau kelompok tertentu, sementara kepentingan Papua dikesampingkan. Gubernur telah menyetujui 2 nama calon  yaitu Bapak Yunus Wonda dan Bapak Kenius Kogoya, dari sekian nama yang telah diusulkan oleh Partai pengusung kepada Bapak Gubernur.”

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Polda Papua, Marthen Toisuta dalam press release yang di terima redaksi BeritaPapua.co, Kamis (19/8) malam.

Para Politikus Muda Papua yang tergabung dalam Komnas Polda Papua meminta dan mengingatkan para pimpinan Parpol Pengusung Pasangan Lukmen Jilid II agar lebih bijak dalam menyelesaikan dan menyikapi persoalan PAW Wakil Gubernur Provinsi Papua.

Politikus muda itu mengatakan Gubernur Lukas Enembe telah menyampaikan kepada pihak koalisi untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur.

“Gubernur Papua sudah berkali kali menyampaikan kepada Partai Pengusung untuk mempercepat proses atau mekanisme PAW Wakil Gubernur secepatnya, mengingat begitu banyaknya agenda dan event pemerintahan yang harus diselesaikan,” ujar Marthen.

Apa yang telah diputuskan oleh Gubernur, Kata Toisuta pimpinan Koalisi jangan melakukan manufer lagi.

“Oleh sebab itu apa yang telah diputuskan, jangan ada pimpinan parpol yang masih mau memanufer lagi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Sehingga 2 nama cawagub yang disetujui Gubernur, Menurutnya sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.

“Dua nama yang telah disetujui oleh Bapak Gubernur tersebut dipandang layak dan tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang dari Gubernur, terutama menyangkut aspek kesehatan didalam menjalankan roda pemerintahan nanti,” Imbuh Marthen.

“Memang jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 26 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah terdapat multitafsir yang mengakibatkan terjadinya perdebatan, akan tetapi jika kita mempunyai Etika Berkoalisi dan Etika Politik dan mau jujur kepada diri kita dan Papua, dari 9 Parpol Pengusung Pasangan LUKMEN Jilid 2,  bapak. Kenius Kogoya mendapat dukungan dari 4 Partai Pengusung sedangkan yang lainnya ada yang dapat 2 dukungan Partai Pengusung saja, bahkan ada yang hanya 1 Partai Pengusung saja.”

Marthen juga menegaskan bahwa 2 nama tersebut telah disetujui adalah merupakan hak prerogatif Gubernur Lukas Enembe.

“Maka sdr. Kenius Kogoya berhak sebagai salah satu calon dari 2 calon yang akan diajukan ke DPRP oleh Gubernur, sedangkan untuk yang satu nama lagi dari jatah Gubernur, dimana beliau telah memilih bapak Yunus Wonda,” tandasnya.

Sehingga menurut Para Politikus Muda ini sudahlah tepat mekanisme dan prosedur penetapan ke-2 nama calon wagub tersebut.

“Dengan demikian tidak perlu lagi beralibi dan atau berdahlil. Ditambahkan lagi bahwa, kami Komnas Polda Papua akan terus mengawal proses PAW Wakil Gubernur ini sampai tuntas, sehingga Gubernur tidak sendirian dalam menjalankan roda pemerintahan di Tanah Papua, dan kami juga berharap agar kalau bisa Wakil Gubernur sudah ada sebelum PON dilaksanakan,” tegasnya.

(Naldo)