BeritaPapua.co, Jakarta — Belum adanya informasi resmi menurut hasil pantauan kami di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait penetapan tersangka kepada Lukas Enembe yang belum menjalani proses pemeriksaan karena dalam kondisi sakit disimpulkan terlalu dini oleh penyidik.
Setelah melihat halaman website resmi lembaga anti rasuah KPK di internet melalui telepon seluler, belum di informasikan terkait status hukum Gubernur Papua sebagai tersangka.
Kemudian jurnalis BeritaPapua.co mencoba menghubungi layanan aduan KPK di call center 198 pada bagian informasi disana disampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar konferensi Pers terkait penetapan tersangka atau status hukum dari yang bersangkutan secara resmi dan sejauh ini untuk Lukas Enembe sendiri baru dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui, menurut tim kuasa hukum Gubernur, Stevanus Roy Rening bersama Aloysius Renwarin di dampingi Jubir M.Rifai Darus kemarin Senin (12/09/22) di Jayapura mengatakan “Karena sampai saat ini Gubernur Lukas Enembe sendiri belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertentangan dengan KUHP. Dimana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan harus mintai keterangan kepada orang yang disangkakan sebagai saksi,”
Ungkapan ini disampaikan usai melakukan pertemuan dengan penyidik KPK kurang lebih 30 menit di Mako Brimob Polda Papua, tentang penyampaian permohonan maaf akibat rasa sakit yang diderita Gubernur Lukas, sehingga tidak bisa hadir penuhi panggilan penyidik.
Tetapi Pak Lukas Enembe berpesan bahwa dia tidak takut untuk diperiksa, karena tidak merasa mencuri uang rakyat.
Oleh karena itu, didepan ribuan masa pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menunggu di depan jalan Mako Brimob, Kuasa hukum gubernur L-E, Roy Rening menjelaskan bahwa hasil kesepakatan pihaknya bersama Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK sebagai berikut;
1. KPK tetap akan mengunakan Asas Praduga tidak bersalah.
2. Melihat Kondisi Gubernur Papua KPK kedepankan hak hak Kemanusiaan.
3. Akan lakukan Koordinasi kepada Pimpinan KPK terkait keberangkatan untuk Berobat Gubernur Papua ke luar negeri.
4. Dimohon koordinasi apabila sudah sehat, supaya tentukan tempat pemeriksaan, bisa di Jakarta atau Papua.
Selanjutnya, penyidik KPK mempersilahkan Gubernur Lukas Enembe menjalani pengobatan dahulu, sebelum nantinya di periksa kembali setelah kondisi beliau memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Diharapkan, kepada para simpatisan serta pendukung Gubernur, agar tidak terpancing maupun terprovokasi dengan isu-isu liar di pinggir jalan juga di media sosial, yang mendahului pemeriksaan orang nomor satu di Provinsi Papua itu, sampai ada informasi dari Website resmi KPK maupun lewat Konferensi Pers atau kuasa hukum Gubernur langsung.
(RH)











