Papua

Jurnalis Papua Serukan Penundaan Pengesahan RKUHP Kepada DPR-RI

2
×

Jurnalis Papua Serukan Penundaan Pengesahan RKUHP Kepada DPR-RI

Sebarkan artikel ini
Puluhan Jurnalis Papua saat melakukan demonstrasi ke DPR Papua (ist)

BeritaPapua.co, Jayapura — Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh DPR RI yang direncanakan pada Selasa (6/12/2022) di Jakarta.

Komunitas jurnalis Papua yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dan lembaga komunitas pers lainnya melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022).

Diketahui terdapat 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap.

Selain itu dalam Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh puluhan jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.

Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw menyatakan pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.

“Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi, ” tegas Lucky.

Sementara itu, Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Gamel, wartawan dari Cenderawasih Pos menambahkan bahwa untuk kesekian kalinya DPR RI mengeluarkan regulasi yang tidak bermutu. “Pertanyaan kami jika saat ini masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers tapi ada upaya pelemahan dengan hadirnya rencana pengesahan ini apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya,” kata Gamel.

Anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi menyatakan, pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP. Ia menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

“Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat, ” tutur Yonas.

Sebelumnya, Dewan Pers pada 17 November 2022 telah menyurati Presiden, meminta agar penundaan pengesahan RKUHP

Permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.

RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers. “Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP.
Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Minggu (20/11), di Jakarta.

Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.

“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” ujar Agung.

Ia mengutarakan, Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.

Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan –selain penundaan rencana pengesahan RKUHP— supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal
yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Dewan Pers pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan
mudah diakses masyarakat luas.

Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan keamanan masyarakat.

Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum
pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi dan aktualisasi).

(RT)