Berita Papua, Jayapura — Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, A.md.Tek., S.T., S.H., S.Th., M.M., M.Eng., M.H., Ph.D., DBA resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan predikat cumlaude.
Pencapaian ini diraih setelah Jeffry dinyatakan lulus dalam Ujian Terbuka Disertasi yang digelar pada Selasa (16/12/2025).
Ujian terbuka disertasi berlangsung di Meeting Room Graha Wiyata Lantai 1, Kampus Untag Surabaya, Jalan Semolowaru No. 45 Surabaya, mulai pukul 13.00 WIB.
Dalam ujian promosi doktoralnya, Jeffry mengangkat disertasi berjudul “Reformulasi Kewenangan Dewan Pengawas Jasa Konstruksi Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum.”
Disertasi ini mengkaji urgensi penataan ulang kewenangan Dewan Pengawas Jasa Konstruksi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan sektor jasa konstruksi di Indonesia.
Jeffry berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun 8 bulan, capaian yang dinilai sangat baik dan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilannya meraih predikat cumlaude. Predikat cumlaude merupakan penghargaan akademik tertinggi yang diberikan kepada lulusan dengan capaian akademik unggul.
Ujian Terbuka Disertasi dipimpin oleh Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A. selaku Ketua Tim Penguji. Sidang promosi doktoral ini melibatkan jajaran akademisi dan pakar hukum terkemuka.
Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. berperan sebagai promotor, sementara Dr. Rosalinda Elsina L., S.H., M.Kn. menjabat sebagai ko-promotor. Tim penguji juga terdiri dari Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Agus Sukristyanto, M.S., dan Dr. Hj. R.A. Retno Hastijanti, M.T.
Keberhasilan meraih gelar doktor ini menambah deretan capaian akademik Dr. Jeffry Yuliyanto Waisapy yang sebelumnya telah memiliki berbagai gelar di bidang teknik, hukum, teologi, manajemen, dan bisnis.
Dengan gelar barunya, Dr. Jeffry dapat menjadi jembatan antara teori hukum dan praktik di lapangan, memperkuat regulasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(Redaksi)











