Beritapapua.co, Sentani — Unit Reskrim Polsek Sentani Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang yang dilakukan oleh seorang pria pengangguran di Kota Sentani.
Kapolsek Sentani Kota, AKP. Rozikin, didampingi oleh Panit I Reskrim Polsek Sentani Kota, Ipda M. Agus, SH dalam keterangan persnya saat jumpa pers di Obhe Polsek Sentani Kota, Selasa (23/08) mengatakan, TKP Tindak pidana penipuan ini terjadi di Jln. Makendang Sentani tepatnya di rumah korban atas nama Natalia Mabel.
Disebutkan, ada 3 orang yang menjadi korban penipuan tersebut yaitu Natalia Mabel, Martina Pigai dan Kristin Mabel dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Lanjutnya, korban menyerahkan uang kepada MM(42) secara bertahap, tahap pertama tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), dimana setelah MM(42) menerima uang tersebut MM (42) mengiming – imingi akan berlipat menjadi 1,5 Miliar rupiah dan kemudian menyerahkan 3 buah koper kepada korban dengan syarat koper tersebut baru bisa di buka pada bulan Desember.
Ditambahkan, beberapa minggu kemudian tepatnya tanggal 21 Agustus 2022 korban membuka 3 koper tersebut dan isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang di potong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam.
“Menyadari dirinya sudah ditipu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sentani Kota dan setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan pelaku berinisial MM(42),”jelasnya.
Atas perbuatannya MM (42) kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun penjara.
(YFT)











