BeritaPapua.co, Sentani — Luas hutan adat di Indonesia yang telah dipetakan mencapai sekira 20 juta hektar. Namun dari luas hutan adat itu, negara baru mengakui 105 hutan adat.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Muhammad Said mengatakan jumlah hutan adat yang telah diakui negara sebanyak 105 hutan adat.
Dari data jumlah hutan adat itu, sebanyak 7 hutan adat yang diakui negara ada di Tanah Papua, yaitu 6 hutan adat di Kabupaten Jayapura dan 1 hutan adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Said menyampaikan perlu adanya usulan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI sehingga hutan-hutan adat dapat diakui oleh negara melalui Kementerian Lingkungan hidup.
“Perlu adanya rujukan-rujukan yang harus dihasilkan di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Papua 2022 menjadi rujukan masyarakat adat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan penerapan hutan-hutan masyarakat adat di berbagai wilayah di Indonesia,” paparnya.
Dia juga berharap dalam KMAN proses tersebut dapat didorong agar proses persyaratan hutan adat dapat dipercepat.
“Kami mengharapkan rekomendasi dari kongres masyarakat adat nusantara keenam mendorong apa saja yang menjadi persyaratan hutan adat bisa dipercepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat”, ujar Muhammad Said di Kampung Yokiwa, Kabupaten Jayapura.
(RT)











