Kabupaten Jayapura

Sikapi Isu Penolakan Kampung Adat, Steven Ohee: Kampung Adat Sudah Final

18
×

Sikapi Isu Penolakan Kampung Adat, Steven Ohee: Kampung Adat Sudah Final

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura, Steven Ohee, S.IP

BeritaPapua.co, Sentani — Sebagiamana diberitakan oleh sejumlah media beberapa waktu lalu, bahwa ada sekelompok masyarakat adat yang menamakan diri sebagai keterwakilan masyarakat adat dari 6 kampung adat melakukan aksi demo tolak kampung adat di Kabupaten Jayapura.

Pasca demo tersebut, beragam pandangan muncul di sejumlah media, baik media cetak, online, tetapi juga di media sosial demi menanggapi aksi demo itu. Tidak tanggung-tanggung, para pihak yang mengatasnamakan pribadi dan kelompok buka suara, entah tanggapan itu mendukung aksi demo tetapi juga ada yang menyayangkan aksi tersebut.

Tidak ketinggalan, Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura, Steven Ohee, S.IP juga turut menjelaskan kampung adat itu. Kepada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya Steven menegaskan, bahwa kampung adat di Kabupaten Jayapura itu sudah final.

Disebut final, karena keberadaan kampung adat di daerah ini telah dibentuk berdasarkan ketentuan pembuatan peraturan perundang-undangan yang sah, hingga mendapatkan kodefikasi dari kementerian dalam negeri. Artinya, tidak serta-merta karena kepentingan tertentu lalu menyatakan menolak.

Kampung adat di Kabupaten Jayapura bukan dipaksakan berdiri oleh pemerintah daerah, tetapi sesungguhnya niat pembentukan kampung adat itu lahir dari masyarakat adat sebuah kampung, selanjutnya niat tersebut di sampaikan dan diputuskan lewat pertemuan resmi di tingkat kampung, lalu hasilnya di sampaikan kepada pemerintah daerah lewat Bamuskam untuk di tetapkan menjadi kampung adat.

Dijelaskannya, bukan berhenti sampai di masuknya aspirasi dari Bamuskan untuk kampung adat, namun pemerintah daerah setelah menerima aspirasi tersebut selanjutnya membentuk tim dan tim ini turun ke kampung melihat, menyimak dan mengkaji. Setelah di dapati hasilnya, apakah layak atau tidak, jika layak maka selanjutnya aspirasi tersebut ditindaklanjuti hingga menjadi kampung adat.

Selain itu, pembentukan kampung adat juga bukan saja lahir karena desakan pemerintah daerah, tetapi sesungguhnya kampung adat itu lahir dari masyarakat adat itu sendiri. Kampung atau dalam bahasa Sentani disebut Yo menjadi embrio lahirnya kebijakan daerah tentang kampung adat.

Menurut Ohee, untuk di tetapkan menjadi kampung adat dan sekaligus mendapat pengakuan negara membutuhkan waktu dan proses yang sangat panjang. Mulai dari pengusulan yang di Raperdakan, di bahas bersama DPRD hingga menjadi Perda, lalu diteruskan ke Pemerintah Provinsi Papua hingga di tetapkan menjadi kebijakan daerah yang mempunyai kekuatan hukum lewat kodefikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Untuk itu, Mantan Kepala Distrik Sentani Timur ini mengharapkan agar pihak-pihak yang berkoar-koar menolak kampung adat untuk memahami bahwa kampung adat itu adalah tentang jati diri, bahwa di dalam kampung adat dapat memproteksi hak-hak sebagai masyarakat adat.

“Jika dalam perjalanannya, kalau ada di temui kekurangan maka itu adalah hal yang lumrah, bisa di usulkan untuk di revisi. Jangan langsung tampil dan menyatakan menolak kampung adat. Kalaupun harus menolak, tentu membutuhkan waktu dan proses yang sangat panjang juga,” ujarnya.

(YFT)