BeritaPapua.co, Sentani — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai salah satu lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi, dari waktu ke waktu terus berupaya memberantas kasus-kasus korupsi.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPK RI adalah dengan menggelar pelatihan-pelatihan bagi komunitas lokal dan masyarakat adat.
Seperti yang dilakukan pada saat ini di Kabupaten Jayapura, dimana atas kerjasama KPK GIZ kerjasama Indonesia – Jerman yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar pelatihan pendidikan antikorupsi, Rabu (29/3/2023).
Pada kegiatan tersebut, pemateri dari KPK RI, Dion Hardika S dan Rommy Iman Sulaeman menyajikan materi tentang Pemberantasan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat. Penyampaian materi tersebut diikuti sangat antusias oleh peserta, antusias peserta dapat terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan kondisi riil yang ditemui dalam komunitas lokal dan kampung-kampung adat.
Materi dari KPK titu diawali dengan menampilkan data penanganan Tipikor oleh KPK di Papua, Papua Barat dan sejumlah daerah lainnya. Dilanjutkan lagi dengan data penanganan Tipikor oleh KPK berdasarkan sektor, data penanganan Tipikor oleh KPK berdasarkan pelaku, dan data penanganan Tipikor oleh KPK berdasarkan instansi.
Usai menampilkan data-data penanganan, pemateri menjelaskan latar belakang, lanjutkan dengan table of content, sekilas KPK dan tupoksidan kewenangan KPK RI. Pemateri juga menggambarkan struktur kelembagaan kedeputian Dikmas, serta diperlengkapi dengan sejumlah materi yang sangat kompeten lainnya.
Setelah menyampaikan materi, atas panduan fasilitator maka dibuka ruang tanya jawab antara peserta dan pemateri. Ruang tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh peserta, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta kepada pemateri.
Dimulai dari peserta dari Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Oktim yang bertanya tentang proses legalitas masuknya PT. Sinar Mas II sejak tahun 1994 di wilayah adatnya dengan usah perkebunan kelapa sawit. Dalam beroperasi perusaan tersebut, tidak pernah memberikan kompensasi atau perhatian kepada masyarakat pemilik hak ulayat. Hal ini membuat, ketua DAS Oktim bertnya, jika kasus seperti yang dialami oleh pihaknya bersama masyarakat adat, apakah masuk kategori korupsi atau tidak.
Pertanya Ketua DAS Oktim di pertegas lagi oleh penanya ketiga yaitu, Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS) yang juga sebagai Ondoapi Kampung Sosiri, Boas Assa Enok. Ondo Enok bahkan dengan nada tegas meminta, jika KPK RI bisa meminta pemerintah agar menarik ijin operasi perusahaan-perusahaan seperti itu.
Antusiasme peserta sangat tinggi dalam berdinamika saat proses tanya jawab berlangsung. Setelah beberapa penanya diatas, masih dilanjutkan dua penanya, yang muncul denga pertanyaan-pertanyaan yang cukup kritis.
(Yanpiet Festus Tungkoye)











