Berita Papua, Sentani — Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam tahun ini akan menyiapkan satu regulasi yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
KTR di Kabupaten Jayapura ini ditetapkan pada sejumlah tatanan (Kawasan) yang wajib di hindari dari aktivitas para perokok akfif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan pihak nya sementara menyusun naskah akademik nya dan dalam waktu selanjutnya akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang ditindaklanjuti bersama Peraturan Bupati.
Dikatakan, KTR yang ditetapkan ini selain bebas dari para perokok aktif, kawasan tersebut bebas dari tempat jual atau produksi rokok, bebas juga dari papan iklan atau reklame yang mempromosikan bungkus rokok.
“Ditempat umum seperti pasar, bandar udara akan dibuatkan seperti bilik atau tempat bagi para perokok aktif, sementara kawasan tersebut secara umum menjadi kawasan yang bebas dari asap rokok,” ujar Khairul Lie saat ditemui di Sentani, Rabu (17/4/2024).
Menurutnya, kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai KTR adalah pusat pendidikan (sekolah), rumah ibadah, pusat-pusat pelayanan kesehatan seperti pustu, puskesmas dan rumah sakit, serta klinik kesehatan.
“Setiap ruang terbuka hijau (RTH) adalah kawasan tanpa asap rokok, termasuk kawasan perkantoran baik Pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Khairul juga berharap, ketika Perda KTR ini ditetapkan maka seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura dapat mengikuti aturan atau kebiasaan yang baru, hal ini dimaksudkan agar kualitas hidup dan kesehatan setiap orang dapat terjamin.
“Sebenarnya ini perintah undang-undang bagi seluruh masyarakat. Sehingga wajib untuk diikuti,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang – undangan Setda Kabupaten Jayapura, Thimotius Taime mengatakan, pihak nya telah menyepakati seluruh alur dan proses pembentukan Perda KTR dan dokumennya sedang diusulkan kepada Badan Pembuat Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Jayapura.
Thimi juga menjelaskan bahwa tujuan penetapan KTR adalah menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.
“KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan tembakau. Atau cara untuk mengurangi populasi asap tembakau yang merugikan kesehatan manusia,” ujarnya.
Secara hukum, kata Taime sangat jelas bahwa ada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Thun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Bahan Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MESKES/PN/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Bahkan, lanjutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2023 tentang KTR juga mengamanatkan hal ini kepada Pemerintah Daerah bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dan konsumsinya membahayakan kesehatan manusia bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok diwilayahnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Sejumlah hal menjadi asas penting bagi KTR di daerah ini seperti kepentingan kualitas kesehatan manusia, berarti bahwa penyelenggaraan KTR semata-mata untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan warga masyarakat, lalu keseimbangan, bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan secara berimbang antara kepentingan individu dan kelestarian lingkungan, termasuk kemanfaatan, bahwa KTR harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara. Dan yang terpenting juga adalah partisipas setiap anggota masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan KTR, baik secara langsung maupun tidak langsung serta mengedepankan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas generasi maupun lintas gender,” katanya.
Salah satu Tokoh masyarakat di Kabupaten Jayapura, Friets Maurits Felle mengapresiasi langkah maju Pemerintah Daerah yang dalam seluruh proses pelayanan kepada masyarakat, telah menetapkan hal-hal dasar kemanusian yang patut diperhatikan oleh semua orang yang tinggal dan hidup di Daerah ini.
“Tidak mudah untuk mengubah atau merubah kebiasaan orang secara lansung dan secara masal, hanya dengan aturan dan regulasi yang dapat merubah kebiasaan orang. Dan ini hal baik yang perlu kita taati dan laksanakan,” ujarnya. (*)
(Redaksi)