Kabupaten Jayapura

DPRK Jayapura Terima Aspirasi Masyarakat Adat Suku Namblong Terkait Penghentian Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit

0
×

DPRK Jayapura Terima Aspirasi Masyarakat Adat Suku Namblong Terkait Penghentian Aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRK Jayapura, Petrus Hamokwarong.

Berita Papua, Sentani — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar pertemuan dengan masyarakat adat Suku Namblong yang menuntut penghentian sementara aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri di wilayah adat mereka, Selasa (20/1/2026).

Wakil Ketua II DPRK Jayapura Petrus Hamokwarong menjelaskan, pertemuan ini merespons surat dari Dewan Adat Suku Namblong tertanggal 3 Januari 2026 yang diterima DPRK pada 5 Januari 2026. Masyarakat adat meminta agar aktivitas PT Permata Nusa Mandiri dihentikan sementara meskipun perusahaan telah mengantongi izin sejak 2014.

“Walaupun PT Permata Nusa Mandiri sudah mendapatkan izin sejak tahun 2014, mereka belum melakukan sosialisasi dan tahapan-tahapan kepada masyarakat adat,” ujar Petrus.

Petrus menyebutkan, luas lahan yang menjadi persoalan mencapai 10.000 hektar, dengan rincian 8.000 hektar di wilayah Benei dan 2.166 hektar di wilayah Suku Tecuari. Namun masyarakat adat menyebut ada 39 ribu hektar wilayah yang terdampak hingga ke Distrik Kemtuk.

Dalam wilayah 8.000 hektar di Benei yang masuk territory Suku Uria, terdapat pula bagian milik Suku Namblong. Sementara di wilayah tersebut juga bermukim beberapa suku lain seperti Waisemon, Wouw, dan Demotekay. Di wilayah Suku Tecuari, terdapat suku-suku Kasmando, Bano, Yanteo, dan beberapa suku lainnya.

“Masyarakat berharap pergerakan perusahaan harus dihentikan karena mereka merasa bahwa hutan mereka sudah diambil. Masyarakat tidak ingin memberikan sisa luas wilayah mereka karena nanti mereka mau melakukan aktivitas ekonomi di mana lagi,” kata Petrus.

Wakil Ketua II DPRK Jayapura ini menjelaskan, wilayah masyarakat adat Suku Namblong pernah dilepaskan untuk program transmigrasi Nimbokrang sekitar tahun 1980 di kawasan Besum. Dengan adanya rencana perkebunan kelapa sawit, masyarakat khawatir kehilangan ruang untuk aktivitas ekonomi mereka.

“Pada prinsipnya masyarakat adat menolak adanya pergerakan lahan kelapa sawit. Kami dari DPRK Jayapura berharap dengan fasilitasi yang kami lakukan pada pertemuan hari ini supaya ada titik temu,” ungkap Petrus.

Petrus menekankan pentingnya pembelajaran dari dua perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi di wilayah tersebut, yaitu PT Sinar Mas dan Matoa Lestari, yang menurutnya hingga kini tidak memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat adat setempat.

DPRK Jayapura menegaskan tidak memihak perusahaan maupun masyarakat, namun menginginkan adanya persetujuan dari masyarakat adat sebelum perusahaan beroperasi.

Petrus mengungkapkan, akan ada serangkaian pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan, Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen perusahaan.

“Pertemuan hari ini belum final karena masih mediasi pertemuan lanjutan. Belum ada izin dari masyarakat dan kita akan melakukan pertemuan sampai kita menemukan kata sepakat dari masyarakat,” tegas Petrus.

Ia menambahkan, jika masyarakat tidak setuju, DPRK akan mencari solusi bersama pemerintah daerah meskipun izin operasional sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura di bawah kepemimpinan Bupati Yunus Wonda.

“Yang mengeluarkan izin ini mendapatkan data lapangan dari siapa? Karena di daerah Namblong ada Iram Tekay yang mengatur. Kepala suku dan ondoafi hanya melakukan apa yang Iram Tekay inginkan,” pungkas Petrus.

(Yan Mofu)