Kabupaten Jayapura

Dugaan Mafia Tanah di Sentani, Ahli Waris Palang Kantor Distrik: Pemerintah Belum Bayar Ganti Rugi 35 Tahun

0
×

Dugaan Mafia Tanah di Sentani, Ahli Waris Palang Kantor Distrik: Pemerintah Belum Bayar Ganti Rugi 35 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tampak Ahli Waris Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat, Emmaleuw Bhelle memasang palang di pagar masuk kantor Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Berita Papua, Sentani — Sengketa tanah yang melibatkan Kantor Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, memanas. Seorang ahli waris bernama Daud Felle memasang palang di kantor distrik tersebut, diduga karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura belum membayar ganti rugi tanah adat yang telah digunakan selama 35 tahun. Aksi ini kini mendapat dukungan penuh dari Ondofolo (kepala adat) Yosua Pangkali.

Ondofolo Yosua Pangkali menegaskan bahwa tanah adat Emmaleuw Bhelle yang ditempati Kantor Distrik Sentani adalah milik ahli waris Daud Felle. Pernyataan ini memperkuat klaim kepemilikan yang sebelumnya disampaikan Daud.

“Ondofolo Yosua Pangkali juga mengakui bahwa pemilik tanah adat tersebut adalah milik Ahli Waris Daud Felle,” demikian pernyataan tegas sang ondofolo, Kamis (23/4/2026).

Daud Felle, selaku ahli waris, menjelaskan alasan di balik aksi pemalangan. Menurutnya, pemerintah sudah berulang kali berjanji akan membayar ganti rugi atas tanah yang kini menjadi aset Pemkab Jayapura itu, namun hingga hari ini tak kunjung direalisasikan.

“Sebagai ahli waris, kami memalang tanah kantor distrik karena perjanjian pemerintah kepada kami akan segera membayar. Namun pemerintah belum membayar aset Pemda ini sampai hari ini,” kata Daud di lokasi.

Ia membedakan status tanah kantor distrik dengan dua aset lain di atas tanah adat keluarganya yang sudah dibayar lunas. Dua aset tersebut adalah Gedung Hotel Tabita Sentani dan sebuah aula serbaguna di belakang kantor distrik.

“Untuk Hotel Tabita, pembayaran sudah tuntas. Kurang lebih Rp9 miliar yang dibayar kepada masyarakat adat. Sudah lunas. Ada bukti kepemilikan. Itu sudah tidak ada masalah lagi,” jelas Daud.

Namun, tanah kantor distrik, rumah dinas kepala distrik, hingga halaman depan ke jalan utama, menurut Daud, belum pernah dibayar sejak zaman Belanda. “Karena tanah ini dipakai pemerintah dari zaman Belanda sampai sekarang, kurang lebih sudah 35 tahun. Pemerintah belum pernah membayar kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Daud menduga adanya oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah lalu menjualnya kepada pihak ketiga.

“Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan tempat ini miliknya dan menjual kepada pak haji dan ibu haji. Tidak diberitahu namanya dan tidak tahu asalnya dari mana,” ungkapnya.

Hasil penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional dan badan aset daerah, menurut Daud, tidak menemukan dokumen pelepasan hak atas tanah tersebut. “Kami sudah cek, dokumennya tidak ada. Kami diakui oleh pemerintah melalui notaris dan pengadilan. Makanya Tabita itu pemerintah berani membayar kepada kami.”

Ondofolo Yosua Pangkali meminta pemerintah tidak memperumit persoalan. Ia menekankan bahwa kewenangan hak ulayat sepenuhnya berada di tangan lembaga adat.

“Yosua berharap kepada pemerintah itu bahwa selalu meminta cari masalah. Kalau dari adat tidak ada masalah, kami harap pemerintah dengar apa yang adat bicara itu saja selesai,” ujarnya.

“Pemerintah harus kerja sama dengan kita karena adat yang punya kewenangan hak ulayat. Tanah mereka adalah di atas pundak adat.”

Ia juga mendesak pemerintah mengambil inisiatif untuk menelusuri pemilik sah tanah tersebut.

“Pemerintah harus mengambil inisiatif bahwa tanah yang dimiliki itu dari siapa. Menurutnya jika pemerintah sudah mengetahui bahwa tanah adat itu dari turun temurun, tidak usah lagi cari masalah tapi langsung saja dengan proses pembayaran,” bebernya.

Ondofolo Yosua Pangkali menyatakan dukungan penuh kepada Daud Felle sebagai kepala suku dan ahli waris pemilik hak ulayat tanah Kantor Distrik Sentani.

Daud Felle menegaskan bahwa palang tidak akan dibuka sebelum ada penyelesaian secara adat. Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati Jayapura hadir di Pondopo Obhe (rumah adat) Ondofolo Nihoreuwale Yaubhae–Yobeh Raime Rembu Yolopateuw, pimpinan Yosua Pangkali, untuk duduk bersama menyelesaikan pembayaran.

“Kami tidak akan buka palang ini sampai Bapak Bupati dan Wakil Bupati datang ke Pondopo Obhe… untuk duduk bersama menyelesaikan pembayaran tanah kantor distrik,” ucapnya.

Daud mengaku sudah ada kesepakatan awal dengan DP2KP di Polres bahwa pemerintah akan membayar ganti rugi.

“Kami sudah menyurat kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Distrik, namun pemerintah tidak merespons kami,” imbuhnya.

Meski demikian, Daud menegaskan tidak berniat menghambat pelayanan publik.

“Karena ini adalah pelayanan publik. Kami tidak mau menghalangi. Tetapi karena pemerintah belum membayar dan janji-janji terus, kami terpaksa palang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun Kepala Distrik Sentani.

(Yan Mofu)