Oleh: Markus Esa
Perkembangan teknologi informasi yang pesat, juga turut menuntut pelaksanaan anggaran dan belanja pemerintah menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi tersebut. Saat ini telah disiapkan fasilitas Marketplace dan Digital Payment untuk satuan kerja atau instansi pemerintah dalam pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Sistem marketplace yang diisapkan untuk pembayaran atas beban APBN merupakan system yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang begitupun jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.
Secara umum, marketplace di definisikan sebagai media online berbasis internet (web based) tempat melakukan kegiatan bisnis dan transaksi antara pembeli dan penjual. Pembeli dapat mencari supplier sebanyak mungkin dengan kriteria yang diinginkan, sehingga memperoleh sesuai harga pasar. Sedangkan bagi supplier/penjual dapat mengetahui perusahaan-perusahaan yang membutuhkan produk/jasa mereka (Opiida, 2014).
Di era digital saat ini, kemudahan-kemudahan yang ditawarkan dalam proses digitalisasi sangat banyak. Masyarakat saat ini cenderung beralih menggunakan saluran digital dalam memenuhi kebutuhannya Begitu juga halnya dalam system pembayaran, berbagai aplikasi digital payment ditawarkan kepada masyarakat. Digitalisasi produk dan pemasaran oleh pelaku usaha, tentunya harus juga di dukung dengan digitalisasi pembayaran. Beberapa jenis system pembayaran digital yang dapat kita lihat dimasyarakat saat ini seperti, penggunaan kartu kredit, dompet digital sperti Gopay, OVO, Shopeepay dan Dana, internet banking, mobile banking dan kode QR.
Dalam memenuhi kebutuhan satuan kerja dan istansi pada kementerian/lembaga, telah disiapkan system pembayaran digital atau digital payment yang merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran satuan kerja atau instansi pemerintah secara elektronik dengan kartu debit/cash management system (CMS) atau pendebetan kartu
kredit pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/Jasa, dalam rangka pengunaan uang persediaan melalui system market place. Adapun cash manajement system merupakan system yang menyediakan informasi saldo, layanan pembayaran secara overbooking/ pemindahbukuan dan pelaporan transaksi yang disediakan oleh Bank Umum.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satuan kerja atau instansi pemerintah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Pada system marketplace dan digital payment untuk satuan kerja ini, disiapkan fasilitas bagi penyedia barang dan jasa untuk memasukkan dan memperbaharui data profile, upload foto-foto barang dan jasa yang dihasilkan, penerimaan pesanan baran dan jasa, negoisasi dan proses pengiriman barang dan jasa. Adapun pejabat/staf yang diberikan kewenangan untuk memesan dan melakukan serah terima barang/jasa diberikan kewenangan pada system marketplace dalam pemilihan barang/jasa sesuai kebutuhan kegiatan pada katalog yang tersedia disistem marketplace, pemilihan jenis kode anggaran, program, kegiatan, output, sub output, komponen, sub komponen, dan akun yang menjadi dasar pembebanan pada TUP, pemilihan dan pengajuan Pejabat Pembuat Komitmen, upload file nota pemesanan barang/jasa dalam format pdf. Penyedia barang/jasa juga dapat menerima atau menolak pemesanan barang/jasa dari pejabat pengadaan, negosiasi harga dengan pejabat pengadaan, persetujuan harga final, dan menunjuk kurir.
Pada system marketplace dan digital payment ini juga, pejabat pembuat komitmen melakukan verifikasi atas pemesanan barang/jasa yang telah dilakukan oleh pemesan, persetujuan atas pemesanan barang/jasa serta dapat memberikan catatan persetujuan sesuai hasil verifikasi, penolakan dengan memberikan alasan penolakan atas pemesanan barang/jasa dalam hal hasil verifikasi, ternyata ternyata pembebanan anggarannya keliru atau tidak tersedia. Pejabat pengadaan dapat melakukan permintaan kepada penyedia barang/jasa untuk menyediakan barang/jasa, negosiasi, persetujuan harga final, penggantian penyedia barang/jasa dalam hal penyedia awal tidak mampu menyediakan barang/jasa yang dipesan dan memilih metode pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pemerintah atau kartu debit/cash management system.
Apabila barang/jasa telah diterima dengan baik oleh penerima barang/jasa pada satuan kerja, secara system akan menjadi dasar terbitnya tagihan atas beban anggaran belanja pemeintah. Setelah barang diterima, pendebetan Kartu Kredit Pemerintah dengan jumlah bersih tagihan ke
rekening penyedia barang/jasa yang dibuka pada bank penerbit kartu kredit pemerintah untuk belanja yang dibebankan pada uang persediaan kartu kredit pemerintah. Pembayaran dapat pula dilakukan dengan kartu debit (cash management system) ke rekening penyedia barang/jasa yang dibuka pada bank penerbit kartu debit, untuk belanja yang dibebankan pada uang persediaan tunai.
Terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh satuan kerja, penyedia barang/jasa, dan bank dalam penggunaaan marketplace dan digital payment ini diantaranya, otomatisasi seluruh proses, yang dengan sendirinya akan menghasilkan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan. Bagi penyedia barang/jasa, akan mendapatkan kepastian pembayaran, peluang menjadi penyedia barang/jasa pada banyak satuan kerja dan kredit dari bank mitra. Adapun bagi bank, digipay ini dapat menjadi informasi untuk pemasaran kredit, layanan bagi targeted segment dan sebagai media promosi bahwa bank mereka adalah mitra kerja pemerintah dalam penyaluran APBN.
Bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan, market place dan digital payment ini dapat menjadi sarana untuk mengatur kas yang lebih efektif, perencanaan kas yang lebih matang dan data yang ada pada system ini dapat menjadi data analytics. Selain itu, dengan system ini, dapat mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karna transaksi dijalankan melalui system, data dari system market place dan digital payment ini bisa juga dipakai untu e-audit dan memastikan kepatuhan wajib pajak dari pihak penyedia barang/jasa.
(Penulis : Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker pada KPPN Serui)