Oleh : Rafli Rinaldi
Keberhasilan Indonesia dalam pemulihan ekonomi tidak terlepas dari peran UMKM. Hal ini membuat Pemerintah terus menggunakan instrumen APBN agar UMKM dapat terus bertahan di tengah pandemi. Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, Pemerintah menghadirkan Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) disertai dengan dukungan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha ultra mikro. Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Pembiayaan Ultra Mikro atau Pembiayaan UMi merupakan program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro yang disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) selaku Penyalur Pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha
Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. LKBB yang menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) terdiri dari Pegadaian, Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bahana Artha Ventura (BAV) melalui mitra koperasi.
Pelaku usaha ultra mikro dapat mengajukan pinjaman ke lembaga penyalur dengan syarat yang mudah yaitu: (1) mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP elektronik/e-KTP dan (2) tidak ada pinjaman kredit program lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada di Perbankan. Melalui Kredit Ultra Mikro, peminjam dapat diberikan plafon pinjaman sampai dengan Rp 10 juta dan mulai tahun 2021 telah dinaikkan plafon pinjamannya menjadi sebesar Rp 20 juta. Akad pembiayaan dari
penyalur bisa menggunakan akad konvensional atau syariah sesuai profil dan produk pembiayaan dari penyalur. Sedangkan tenor pembiayaan disesuaikan dengan karakteristik usaha debitur.
Untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan peran dan dukungan dari pihak Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Pihak Penyalur. UMKM sebagai salah satu motor penggerak perekonomian masyarakat semestinya mendapatkan informasi yang jelas mengenai pemberian bantuan modal melalui kredit UMi. Namun kenyataan di lapangan, banyak UMKM yang tidak
mengetahui adanya program UMi tersebut. Kurangnya publikasi dan promosi yang dilakukan oleh pihak LKBB menjadi penyebab rendahnya penyerapan kredit UMi oleh masyarakat khususnya UMKM.
Hingga bulan Nopember tahun 2022 penyaluran kredit UMi di wilayah Provinsi Papua baru mencapai 5,11 miliar rupiah kepada 1.232 debitur. Angka ini menurun jika dibandingkan penyaluran UMi di tahun 2021 yaitu sebesar 6,38 miliar rupiah kepada 1.454 debitur. Bahkan di tahun 2020 penyaluran kredit UMi di Provinsi Papua mencapai 9,78 miliar rupiah kepada 2.073 debitur.
Kondisi demikian sangat mempengaruhi tujuan pemerintah dalam melindungi UMKM. Dimana tujuan pemerintah memberikan subsidi pada UMKM untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha. Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh keterlibatan UMKM, yang merupakan bagian dari
perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian juga halnya dengan program pemerintah yang menyediakan fasilitas bagi usaha ultra mikro (UMi) yang memiliki tujuan untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro, menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah, serta enjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan.
Dalam rangka mendukung tujuan tersebut selain dukungan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah diharuskan bagi pihak penyalur/linkage LKBB melakukan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro. Penyalur dan lembaga linkage diwajibkan untuk melakukan pendampingan kepada debitur UMi antara lain bantuan pengurusan izin usaha, peningkatan usaha, peningkatan kualitas produk usaha mikro, konsultasi terkait usaha, pemberian motivasi dan peningkatan kapasitas SDM, pemasaran dan lain-lain.
Dengan demikian hal yang sangat diharapkan dalam meningkatkan program UMi dan menjangkau lebih banyak debitur dari berbagai lapangan usaha dan latar belakang ekonomi, selain dengan dukungan semua pihak , bagi penyalur/lembaga linkage dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman dan mempermudah persyaratan kredit bagi seluruh masyarakat yang ingin mengikuti program
UMi.
(Penulis : Kepala Seksi Bank pada KPPN Serui)











