BeritaPapua.co, Tolikara — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Kabupaten Tolikara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, bertempat di Aula Kantor Bupati Tolikara di Igari Kota Karubaga, Rabu (19/10/22).
Kegiatan bimtek dibuka oleh Sekda Tolikara, Yosua Noak Douw diwakili Asisten III Setda Tolikara, Adi Wibowo Hadir pada kesempatan itu para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tolikara dan para pelaku usaha serta pemateri dari DPM-PTSP Kota Jayapura.
Asisten II Adi Wibowo dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan Bimtek Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) kepada semua pelaku usaha di Kabupaten Tolikara.
“Melalui kegiatan bimtek ini, kami berharap para pelaku usaha bisa mengenal dan mengetahui cara mengurus izin usaha secara online melalui aplikasi OSS-RBA (On-line Sistem Submission-Risk Based Approach). Pengurusan atau pendaftaran izin usaha dilakukan secara mandiri. Namun karena kendala sinyal internet di Tolikara sehingga para pelaku usaha bisa datang ke Dinas PTSP agar dibantu oleh para staf atau petugas,” pintanya.
Dikatakannya, Kabupaten Tolikara memiliki potensi pengembangan ekonomi dan investasi pada berbagai sektor. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Tolikara periode 2018-2022, Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada investor dan pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di kabupaten ini, baik pada sektor jasa, perdagangan dan pariwisata.
“Jadi dalam hal pengendalian penanaman modal di Kabupaten Tolikara, fase-fase yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Tolikara yaitu pengawasan, pemantauan serta pembinaan penanaman modal sebagaimana kegiatan bimtek pada hari ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Tolikara, Viktor Hugo Awom mengatakan, kegiatan Bimtek Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik memiliki dasar hukum, tujuan dan metode tertentu, dengan Pemateri dari DPM-PTSP Kota Jayapura yakni Elias Yakobus Tanlain dan Marsmo Idis.
Dasar Hukum Kegiatan Bimtek tersebut antara lain,UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Malalui bimtek ini, para pelaku usaha diberikan pemahaman tentang bagaimana mendapatkan legalitas perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA. Metode yang digunakan dalam bimtek ini berupa penyajian materi dan diskusi tanya jawab,” jelas Viktor Hugo Awom.
(RH)











