Pemerintahan

Pemprov Papua Dorong Sosialisasi Aturan Lintas Batas RI-PNG Bagi Warga di Kota Jayapura

0
×

Pemprov Papua Dorong Sosialisasi Aturan Lintas Batas RI-PNG Bagi Warga di Kota Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak Antusias Masyarakat Kampung Kayu Batu di Kota Jayapura Saat Mengikuti Sosialisasi Lintas Batas Dari Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua

BeritaPapua.co, Jayapura — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPPKLN) terus mendorong dan melakukan sosialisasi agar seluruh masyarakat di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini khususnya di wilayah kota Jayapura bisa memahami aturan lintas batas.

Pada kesempatan kali ini BPPKLN melakukan sosialisasi kepada 70 masyarakat Kampung Kayo Batu Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Selasa (11/7/23), agar sosialisasi aturan lintas batas oleh warga khususnya di Kampung perbatasan agar mengetahui tentang setiap aturan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Batas Wilayah Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja sama Provinsi Papua, Dolfinus Kareth, mengatakan, dalam negara ini, kedua pemerintah baik RI maupun Papua Nugini, melakukan suatu produk hukum yang menjadi dasar yakni basic agreement dan Special arrangements.

“2 hal itu yang menjadi dasar kita melakukan kerja sama antara pemerintah PNG dan pemerintah indonesia,” ujar Dolfinus Kareth usai sosialisasi.

Menurut Dolfinus, hal itu dilakukan berkaitan dengan penanganan masyarakat di kawasan perbatasan negara.

“Ini penting, agar masyarakat yang selalu lakukan aktifitas dari indonesia ke PNG, maupun dari PNG ke Indonesia bisa terpantau,” katanya.

Dengan hal itulah, kata Dolfinus, pemerintah provinsi gencar mendorong sosialisasi aturan lintas batas agar masyarakat sadar tentang aturan.

“Sosialisasi ini kita lakukan agar, kami ingin sampaikan ke masyarakat di wilayah perbatasan supaya mereka sadar tentang aturan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, mewakili Kepala Kampung Kayo Batu, Robert Pui mengatakan, sosialisasi ini sangatlah penting untuk masyarakat kampung Kayo Batu.

“Aturan lintas batas ini sangat penting. Selama ini, kami belum begitu paham. Sehingga hajatan ini sangat penting bagi kami, agar kedepan, kami bisa tahu mengenai hal-hal yang perlu dan tidak perlu dilakukan selama ingin melintas,” kata Robert Pui.

Menurutnya, hal tersebut pertama kali diadakan oleh pemerintah di Kampung Kayo Batu.

“Ini kali pertama dan hal yang baru bagi kami. Kami sudah idam-idamkan sejak lama,” katanya.

Tak hanya itu, kata Robert Pui, hal penting seperti aturan lintas batas dan perekaman pas lintas batas mesti terus di sosialisasikan agar warga di Kota Jayapura bisa lebih memahami.

“Sekali lagi, ini hal yang penting. Hal ini perlu kami dapat pengertian, agar ke depan kami tidak lakukan hal negatif,” ungkapnya. (*)

(Renaldo Tulak)