BeritaPapua.co, Jayapura — Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR wilayah provinsi Papua dari partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua resmi akan dibuka pada, Senin 1 Mei hingga, Sabtu 14 Mei 2023.
Namun Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, Adam Arisoi menyebut, untuk pendaftaran melalui Sistem informasi Pencalonan (Silon) hari ini (28/4) sudah bisa diakses.
“Sudah ada sekitar 3 partai yang sudah mulai mengakses dokumen calonnya. Jadi silahkan mereka mengakses ke Silon tapi art-nya mereka harus antar ke kami,” ujar Adam Arisoi kepada awak media Berita Papua diruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).
Kata Arisoi, partai politik diminta segera menyiapkan seluruh persyaratan dokumen untuk mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang pendaftarannya secara resmi dibuka mulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
“Itu kewajiban partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 untuk wajib mendaftarkan Bakal Calonnya ke KPU berdasarkan penetapan daerah pemilihan,” tegasnya.
Berdasarkan PKPU ia menjelaskan, semua dokumen setelah terdaftar nantinya terdapat dalam 2 bentuk surat yaitu, elektronik dan art.
“Jadi semua dokumennya sudah ada dalam 2 posisi surat elektronik dan bentuk art,” ungkap Adam.
Arisoi memastikan bahwa pada tanggal 14 Mei secara resmi KPU akan menutup semua pendaftaran Bacaleg dari partai politik.
“Artinya di tanggal 14 KPU akan menutup pendaftaran dan semua pendaftaran, semua syarat setiap partai politik itu akan dikoreksi oleh KPU itu dari tanggal 14 sampai tanggal 25 Juli,” jelasnya.
Meski demikian, Arisoi berharap bahwa partai politik harus memenuhi jumlah persentase kursi dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan.
“Karena didalam pencalonan Caleg itu, kuota perempuan itu wajib harus diisi,” tukasnya.
Dia mencontohkan, jika 1 Dapil itu kursinya 8 tetapi caleg perempuan tidak mencapai 3, maka 1 Caleg harus jadi korban atau dicoret dari pihak laki-laki
Untuk diketahui bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) untuk wilayah provinsi Papua terbagi menjadi 7 Dapil, meliputi;
Dapil 1 : Distrik Abepura, Heram dan Muara Tami di Kota Jayapura, caleg akan memperebutkan 8 kursi.
Dapil 2 : Distrik Jayapura Selatan dan Utara di Kota Jayapura caleg akan memperebutkan 8 kursi.
Dapil 3 : Kabupaten Keerom, caleg akan memperebutkan 3 kursi.
Dapil 4 : Kabupaten Jayapura, caleg akan memperebutkan 9 kursi
Dapil 5 : Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya, caleg akan memperebutkan 3 kursi.
Dapil 6 : Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen, caleg akan memperebutkan 7 kursi.
Dapil 7 : Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, caleg akan memperebutkan 7 kursi.
(Renaldo Tulak)











