Politik

DKPP dan KPU RI Diminta Mengkaji Ulang Timsel KPU Papua Maupun 10 Calon Yang Lulus Seleksi

3
×

DKPP dan KPU RI Diminta Mengkaji Ulang Timsel KPU Papua Maupun 10 Calon Yang Lulus Seleksi

Sebarkan artikel ini
Dian Sherly Dimara dan Rahmat Irji Matdoan saat memberikan keterangan pers

BeritaPapua.co, Jayapura — Merasa Keberatan dengan hasil tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI diminta mengkaji ulang Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh Dian Sherly Dimara salah satu peserta yang tak lolos dan merasa keberatan soal 10 nama calon anggota KPU Provinsi Papua diumumkan oleh tim seleksi pada, Jumat 5 Mei 2023.

Dian meminta agar DKPP jeli melihat komposisi pembentukan Timsel KPU, apakah sudah memenuhi unsur sesuai PKPU nomor 4 tahun 2023, pasal 5 ayat 1 maupun pasal 5 ayat 2.

“Saya minta DKPP dan KPU RI untuk meneliti kembali atau mengkaji ulang terkait pembentukan Timsel ini. Jika tidak sesuai maka kami mohon proses ini dimulai dari awal, mulai dari timsel yang tidak sesuai dengan pasal tersebut diberhentikan dan digantikan, diberikan posisinya sesuai dengan yang tertera dan proses dikembalikan ke 20 besar untuk dilakukan keterbukaan secara transparansi atau segala indikasi ataupun dugaan,” tegas Dian Sherly Dimara di Jayapura, Minggu (7/5/2023).

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) timsel KPU provinsi Papua periode 2023-2028, yang dikeluarkan oleh KPU provinsi Papua, apakah sudah memenuhi unsur dari akademisi, profesional dan Tokoh masyarakat, karena dirinya tidak melihat ada unsur tersebut dalam komposisi Timsel KPU.

“Jika belum, kami minta DKPP untuk menindaklanjuti merevisi SK tersebut ataupun mengganti memberhentikan Timsel tidak sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2023, pasal 5 ayat 1 menganulir hasil seleksi dari Timsel sendiri,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Rahmat Irji Matdoan yang tak terima atas hasil dan keterbukaan selama dirinya mengikuti proses seleksi dari Timsel KPU tersebut.

“Saya terus terang tertinggi kedua namun pada hasil dari 20 ke-10 ini tidak masuk dalam 10 besar,” ungkapnya.

“Kalau nilai saya buruk jelek di bawah ya, saya mengakui silakan proses tersebut lanjut, tapi kalau tidak, berarti ini sama saja kedepan kita bisa mengubah hasil daripada perolehan suara,” tambahnya.

Kata dia, apa tolak ukur yang dipakai untuk penilaian ia menduga ada tendensi dari Timsel KPU terhadap dirinya.

Demi mendapatkan keadilan, Dian Serly Dimara dan Rahmat Irji Matdoan bakal terus memperjuangkan pengaduannya ke pihak DKPP dan KPU RI bahkan hingga ke Polda Papua.

(Renaldo Tulak)