Beritapapua.co Jayapura — Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Provinsi Papua sebagai wadah berhimpun Pendeta-Pendeta yang mempunyai umat diutus menjadi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) khususnya dari unsur agama, meminta agar Menteri Dalam Negeri untuk segera mengesahkan serta melantik calon anggota MRP periode 2023-2028.
Demikian disampaikan Ketua API Papua Pendeta Jimmy Koirewoa disampingi sejumlah Pendeta lainnya saat memberikan keterangan persnya, Rabu (26/7). Karena menurut mereka Pemerintah Provinsi Papua telah melaksanakan tahapan pemilihan calon anggota MRP periode berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sesuai Pasal 17 ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP berbunyi bahwa : Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bahwa ditetapkan paling lambat 30 hari terhitung sejak diterima usulan dari Gubernur, tapi sampai saat ini telah lebih dari 30 hari tetapi belum dilakukan pengesahan atau diterbitkannya keputusan Menteri Dalam negeri tentang pengangkatan anggota MRP periode 2023-2028 serta pelantikannya.
Sehingga Pendeta Jimmy sebutkan bahwa proses ini berlarut-larut, Majelis Rakyat Papua sendiri sebagai salah satu lembaga kultur orang asli Papua walaupun telah diperpanjang 6 bulan hingga 20 Juni 2023, tetapi tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan tupoksinya. Kemudian dijelaskan juga bahwa MRP sampai saat ini tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik sehingga berimplikasi pada kepincangan pemerintahan Otsus Papua selama 8 bulan belakangan ini.
MRP yang juga merupakan roh dari undang-undang Otsus dalam kevakuman, yang berdampak pada kebijakan otonomi khusus Papua yang tidak diimplementasikan, diawasi dan dipastikan dapat diterima dengan baik serta memberikan manfaat bagi Orang Asli Papua.
“Oleh karena itu melalui Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Provinsi Papua meminta sekali lagi kepada Menteri Dalam Negeri supaya tidak lagi menunda-nunda atau mengulur-ulur waktu hingga proses ini berlarut-larut hingga memperlambat proses pelantikan anggota MRP periode 2023-2028,” ujarnya.
Terkait Pro-kontra dan polemik dalam proses pemilihan calon anggota MRP yang berdampak pada pelanggaran tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua khusus pada durasi waktu yang diatur, sesungguhnya Mendagri memiliki diskresi untuk menetapkan keputusan.
“Pemerintah Provinsi Papua dan Kementrian Dalam Negeri tidak perlu merespon orang-perorang, organisasi dan lembaga yang masih tidak puas terhadap proses pemilihan, pengesahan dan pelantikan anggota MRP, karena tahapan dan pemilihan sudah dilakukan sesuai prosedur yakni peraturan perundang-undangan dan sudah tersedia ruang atau jalur hukum yang dapat digunakan guna menyampaikan keberatannya agar menguji kebenaran dalil yang diajukan terkait keputusan yang diambil pejabat berwenang,” bebernya.
Asosiasi Pendeta Indonesia Provinsi Papua berharap Mendagri bisa mempercepat pengesahan dan pelantikan anggota MRP yang sudah diusulkan.
(Roy Hamadi)