Berita Papua, Jayapura — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Jayapura secara resmi mengumumkan pendaftaran bagi bakal calon yang akan maju dalam bursa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang akan berlangsung pada November mendatang.
Ketua Tim Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan (TPPP) Partai Hanura Kota Jayapura, Sarce Sorreng mengatakan, hal tersebut sesuai mekanisme dan petunjuk teknis yang di kirim oleh Partai Hanura pusat.
“Jadi tidak bisa kami bekerja diluar dari aturan main itu sendiri, sehingga kami berharap kepada semua bakal calon Walikota atau Wakil Walikota dipersilahkan datang ke Sekretariat Partai Hanura Kota Jayapura untuk mengambil Formulir dan melengkapi semua persyaratan yang telah disiapkan TPPP,” ujar Sarce, Selasa (30/4/24).
Hal senada juga disampaikan Simon P Bame, selaku sekretaris TPPP dia menjelaskan terkait agenda tahapan pendaftaran, pengambilan formulir serta verifikasi dokumen.
“Pengambilan dan pengembalian formulir mulai tanggal 29 April sampai dengan 17 mei 2024. Sedangkan verifikasi dan kelanjutan Dokumen ke TPPP Provinsi Papua pada tanggal 18 sampai dengan 21 mei 2024,” bebernya.
“Efektif kerja TPPP Hanura Kota Jayapura mulai tanggal 01 mei 2024 dan pendaftaran dibuka Jam 10.00 WIT serta penutupan jam 17.00 WIT bertempat sekretariat Partai HANURA Kota Jayapura yang beralamat di Jl. Raya Sentani Waena Tanjakan Ale-Ale Padang Bulan Kelurahan Hedam DIstrik Heram, Kota Jayapura,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Jayapura mengatakan, bahwasanya Partai Hanura tetap bekerja mengacu pada Juknis dan terbuka bagi semua tokoh terbaik Bangsa Indonesia yang di Kota Jayapura agar bisa datang mendaftarkan diri serta mengikuti tahapan sesuai Juknis Partai Hanura.
“Selanjutnya semua dokumen bakal calon akan diteruskan ke Ketua DPD Partai Hanura Papua Cq. TPPP Hanura Provinsi Papua dan TPPP Hanura pusat serta Ketua Umum di Jakarta untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, partai politik yang memenuhi ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Hanura guna menyiapkan kader-kader berintegritas dan berkualitas dalam mengisi jabatan-jabatan strategis secara politik termasuk jabatan kepala daerah.
Calon kepala daerah Walikota diusung dan atau diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi 20% jumlah kursi DPRD Kota Jayapura atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legisltafi 2024.
Sebagai informasi, pada pemilihan legislatif tahun 2024 Partai Hanura resmi memperoleh 2 kursi anggota DPRD Kota Jayapura. Dengan demikian partai hanura bisa mencalonkan Walikota dengan berkoalisi bersama partai lain.
(Renaldo Tulak)