Berita Papua, Jayapura — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) se-provinsi Papua Pegunungan di Max One, Kota Jayapura, Papua, Jumat (13/9/24).
Rapat koordinasi Sentra Gakkumdu tersebut dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo menyampaikan bahwa rapat ini membahas materi-materi terkait kelembagaan dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran pidana yang mungkin terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Kami melaksanakan rapat koordinasi ini untuk tingkat provinsi dengan melibatkan rekan-rekan dari Sentra Gakkumdu di 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya.
Namun, ia berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, sinergitas kelembagaan di dalam Bawaslu Papua Pegunungan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat berjalan dengan baik.
Wamo menambahkan bahwa dengan sinergi yang baik antar lembaga, diharapkan dapat menciptakan iklim pemilihan yang adil dan transparan.
“Kami berharap teman-teman di Sentra Gakkumdu bisa melakukan penanganan pelanggaran dengan baik, sehingga kita bisa meminimalisir setiap masalah maupun persoalan yang mungkin terjadi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan,” pungkasnya.
Terkait laporan pelanggaran Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Hingga saat ini, di tingkat provinsi belum ada laporan pelanggaran terkait DPS. Namun, kami menerima 1 laporan dari Kabupaten Nduga,” kata Wamo.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Papua Pegunungan telah memberikan surat pelimpahan kepada tim di kabupaten untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Menurut informasi dari tim penanganan pelanggaran yang saya terima dua hari lalu, ada protes dari beberapa partai politik terkait penetapan DPS,” tambahnya.
Menanggapi situasi ini, dia mengungkap, Bawaslu Papua Pegunungan telah mengirimkan surat ke seluruh kabupaten untuk melakukan penelusuran terkait informasi awal yang diterima melalui pesan singkat.
Wamo juga menyinggung tantangan internal yang dihadapi Bawaslu saat ini.
“Kami sedang menangani situasi di Mamberamo Tengah, di mana ada keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pemberhentian sementara selama 30 hari untuk beberapa anggota. Meski demikian, kami tetap mengawasi tugas mereka selama periode tersebut,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)