Berita Papua, Tolikara — Sebanyak enam PPD di enam Distrik yang ada di Kabupaten Tolikara mengaku kesal dengan kinerja KPU Kabupaten Tolikara yang tidak memfungsikan pihak penyelenggara di Distrik dalam hal ini PPD dan merugikan suara rakyat.
Demikian hal itu diungkapkan langsung oleh, Ketua PPD Distrik Nugawi, Peko Penggu mewakili 6 Distrik lainnya yakni, Distrik Kembu, Juneri, Aweku, Nugawi, Wugi dan Air Garam, di Tolikara, Selasa, (17/12/2024).
“Kami sebagai kepanjangan tangan KPU merasa dirugikan dan merasa tidak difungsikan karena saat proses rekapan di enam Distrik ini, KPU lebih mempercayai data pihak saksi masing-masing calon ketimbang data kami sebagai PPD atau penyelenggara di tingkat Distrik,” ucap Ketua PPD Distrik Nugawi, Peko Penggu.
Kata Peko, pihaknya juga mempertanyakan kinerja KPU Tolikara, karena dinilai penuh dengan kecurangan, yang mana KPU Tolikara sengaja memolorkan waktu dengan cara membiarkan PPD beradu argumen dengan saksi. Yang berikut, KPU juga lebih mengakui hasil catatan tangan dari saksi untuk direkap ke D hasil dan langsung diplenokan, padahal data PPD yang lebih lengkap, tapi KPU lebih mempercayai data Saksi-saksi. Kemudian yang berikut,. Kinerja KPU Tolikara sangat keliru, yang mana bekerja diluar aturan yang melanggar undang-undang PKPU tahun 2021 tentang kerahasiaan penyelenggaraan.
“Kami PPD sangat mempertanyakan kinerja KPU Tolikara yang melanggar PKPU atau bekerja diluar aturan yaitu, KPU tidak memberikan kesempatan kepada PPD untuk melakukan tahapan pleno di tingkat Distrik sesuai jadwal KPU RI, melainkan KPU yang langsung mengambil alih. Oleh karena itu kami PPD di Tolikara minta KPU Provinsi dan KPU RI menyikapi hal ini secara serius denga cara melakukan klarifikasi hasil perhitungan suara dan penetapan yang dilakukan secara sepihak oleh KPU Tolikara,” ujarnya.
Lanjut Peko, dari enam Distrik ini ada sebanyak empat puluh dua ribu suara yang secara terang-terangan dipermainkan oleh KPU Tolikara, sehingga sebagai PPD bertanya, apa maksud dan tujuan dari KPU Tolikara yang merusak suara rakyat. Pihaknya menilai KPU tidak mampu rekap 6 Distrik sehingga direkap oleh KPU Provinsi dengan waktu yang cepat.
“Kami berharap, KPU RI bisa menyikapi persoalan ini, karena dampaknya sangat sensitif dan tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Tolikara,” pungkasnya.
(Tinus Yigibalom)