Politik

Wandik – Giayi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

343
×

Wandik – Giayi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Tampak Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Wilem Wandik dan Aloysius Giayi Didampingi Tim Pemenangan Saat Menggelar Konferensi Pers.

Berita Papua, Nabire — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor urut 04, Wilem Wandik – Aloysius Giay dan timnya, menyatakan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU menetapkan pasangan Meki Nawipa dan Denis Geley sebagai pemenang pilkada pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Papua, tim relawan, koalisi partai, dan masyarakat di delapan kabupaten yang telah memberikan suara dengan tulus dan tanpa intimidasi,” ujar Wilem Wandik dalam konferensi pers, Rabu malam.

Padahal, Wandik mengungkap, 8 kabupaten meliputi Nabire, Dogiai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Timika, dan Puncak mendapatkan dukungan masyarakat yang sangat signifikan.

Meskipun KPU telah menetapkan pasangan Meki Nawipa – Denis Geley sebagai pemenang, Wandi Giay menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

“Kami memohon doa dan restu dari seluruh pendukung agar proses di MK dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Calon Wakil Gubernur Papua Tengah, Aloysius Giay menegaskan komitmen pasangan Willem Wandik-Aloysius Giay untuk menempuh jalur hukum.

Giayi mengaku heran bahwa dalam perhitungan cepat internal, pasangan nomor urut 04 sebenarnya unggul. Namun, dalam waktu singkat terjadi perubahan suara yang berlawanan dengan hasil awal tersebut.

“Kami menunjukkan sikap demokrasi yang bermartabat. Bukan untuk memanipulasi atau mengecam secara membabi buta,” tegas Giayi.

Menurutnya, niat awal Wandik – Giayi murni untuk meletakkan pondasi pembangunan di Provinsi Papua Tengah.

Giay juga menegaskan akan mencari keadilan sesuai aturan yang berlaku dan ia menyakini suara yang diperoleh berasal murni dari rakyat, tanpa rekayasa atau manipulasi.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen akan memeriksa fakta dan data suara asli dari rakyat Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Meskipun mengaku yakin akan keadilan, Giayi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya intervensi kepentingan dalam proses penghitungan suara. Namun, tetap berharap MK dapat mengungkap kebenaran sejati.

“Kami akan menempuh jalur hukum dengan penuh kesabaran dan martabat,” pungkas Giayi.

Diketahui hasil Pilkada Provinsi Papua Tengah:

Palon nomor urut 1, Jhon Wempi Wetipo – Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara.

Paslon nomor urut 2 : Natalis Tabuni – Titus Natkime memperoleh 106.664 suara.

Paslon nomor urut 3, Meki Nawipa – Deinas Geley memperoleh 502.624 suara.

Paslon nomor urut 4, Willem Wandik – Aloysius Giyai memperoleh 373.721 suara.

(Redaksi)