Berita Papua, Jayapura — Didimus Yahuli, calon Bupati Kabupaten Yahukimo dan pemenang Pilkada periode 2024-2029 saat ini tengah menjalani proses sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa sidang perdana yang dijadwalkan besok pukul 08.00 WIB hanya merupakan sidang pembukaan.
“Besok bukan sidang putusan, tetapi sidang pendahuluan. Pada sidang pertama, pemohon akan membacakan materi perkara, sementara pihak terkait, KPU, dan Bawaslu hanya mendengarkan,” kata Yahuli melalui via telpon, Kamis (16/1/2025).
Menurut Didimus, proses persidangan akan berlangsung secara bertahap. Setelah sidang pendahuluan, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dimana KPU sebagai tergugat dan pasangan DY-EM sebagai pihak terkait akan memberikan jawaban atas materi yang disampaikan pemohon.
“Tidak ada pengadilan yang langsung membacakan putusan di hari pertama. Prosesnya adalah pemohon membacakan gugatan, termohon menjawab, baru hakim memutuskan. Proses ini bisa memakan waktu hingga 1 bulan,” ungkapnya.
Yahuli juga menjelaskan bahwa dalam 3 kali sidang awal, hakim akan menentukan apakah perkara layak masuk ke pemeriksaan pokok perkara atau masuk putusan dismissal.
“Jika masuk pemeriksaan pokok perkara, akan ada pemeriksaan alat bukti dan saksi yang membuat sidang lebih panjang. Namun jika hakim menilai dalil tidak berdasar, perkara bisa masuk putusan dismissal dan dihentikan,” bebernya.
Terkait pelaksanaan Pilkada di Yahukimo, Yahuli menegaskan bahwa pemilu telah berjalan dengan bersih, elegan, dan bermartabat.
“Tidak ada pencurian suara atau perampasan. Memang hukum ada dalam pikiran orang, tetapi kebenaran ada dalam nurani,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat Yahukimo untuk tetap menjaga stabilitas, ketenangan, dan kedamaian sambil menunggu putusan MK.
“Jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Mari kita tetap hidup tertib, tenang, damai, dan tentram,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)