Berita Papua, Jakarta — Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di provinsi Papua tahun 2024 bakal diumumkan pada Senin, 24 Februari 2025.
Untuk provinsi Papua, ada 2 gugatan yang diajukan, yaitu dari Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati kabupaten Jayapura.
Guna menanggapi polemik yang terjadi spekulasi dikalangan masyarakat, akhirnya mendapatkan respon dari tokoh adat Papua.
Selaku tokoh adat Papua, Wellem Haay, Kepala Suku Haay, telah berkomitmen untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama proses putusan berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa kesiapannya untuk aktif mengawal proses Pilkada 2025 yang akan digelar mulai 24 Februari hingga selesai.
“Kami dari masyarakat adat siap membantu pemerintah kota dan provinsi untuk menjaga keamanan. Ini adalah tanggung jawab kami demi terciptanya kedamaian dan kelancaran proses demokrasi di tanah Papua,” ujar Wellem Haay dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).
Wellem menambahkan bahwa peran masyarakat adat sangat penting dalam memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan lancar, aman, dan tanpa gangguan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan MK dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Sidang putusan MK ini sendiri digelar menyusul gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua dan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jayapura yang merasa dirugikan dalam proses penghitungan suara.
Dengan hasil putusan yang bakal diumumkan, ia berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri ketegangan politik yang terjadi di wilayah provinsi Papua.
(Redaksi)











