Berita Papua, Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menggelar pencanangan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Acara yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, tim kampanye pasangan calon, serta sejumlah media pers pada Rabu 26 Maret 2025.
Pencanangan ini tanda dimulainya tahapan kampanye setelah melalui proses hukum di MK dan 2 pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilgub Papua 2024 adalah Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dan Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak, menjelaskan bahwa jadwal kampanye disusun berdasarkan dasar hukum, termasuk Putusan MK No. 494 dan Surat Rujukan No. 631.
“Kita sudah sampai pada tahapan di mana tim kampanye bersama pasangan calon mulai menyampaikan program, visi, misi, serta memperkenalkan diri kepada seluruh masyarakat Papua,” ujar Simbiak.
Ada 2 agenda utama yang dilaksanakan hari ini:
1. Pencanangan jadwal kampanye Pilgub Papua 2024 pasca putusan MK.
2. Penetapan desain surat suara dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Simbiak menegaskan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu, tim kampanye, dan Liaison Officer (LO) selama 2 hari untuk membahas teknis kampanye.
“Kami tidak membatasi hak tim kampanye dan paslon untuk memperkenalkan diri. Sesuai putusan MK, kami memfasilitasi semua pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi mereka, baik melalui kampanye langsung maupun metode lain,” jelasnya.
Selama 130 hari masa kampanye, terdapat beberapa metode yang diperbolehkan, antara lain:
1. Iklan di media massa (cetak & elektronik)
2. Kampanye daring (media sosial).
3. Pertemuan terbatas dan tatap muka.
4. Debat publik.
5. Penyebaran bahan kampanye & pemasangan alat peraga.
6. Sosialisasi pengenalan paslon oleh KPU.
KPU menegaskan bahwa seluruh proses kampanye akan diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan pemilu berjalan fair dan sesuai aturan.
“Hari ini kita mulai dengan pencanangan jadwal kampanye, dan Bawaslu akan memastikan semua tahapan berjalan sesuai hukum,” pungkas Simbiak.
(Renaldo Tulak)