BeritaPapua.co, Serui — Terkait sengketa tanah antara PT Pertamina Terminal Fuel Serui dengan keluarga besar Tanawani, Forum pimpinan daerah kabupaten kepulauan Yapen yang dijembatani oleh Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengggelar pertemuan untuk melakukan mediasi di Gedung Mambora Mapolres Yapen, Rabu (8/6/2022).
Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi terhadap tuntutan keluarga besar Tanawani yang mengklaim proses pembuatan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) tidak sesuai prosedur dan disinyalir ada luas tanah diluar HGB yang saat ini dikuasai oleh Pihak Pertamina belum mendapatkan ganti rugi.
Menyikapi hal tersebut PT Pertamina yang diwakili oleh Kepala seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Papua, Arie Elvis Rahael SH menyatakan sikapnya ,Pertama bahwa penguasaan lahan seluas 20.250 M2 untuk pembangunan depot Pertamina (Fuel Terminal Serui) berdasarkan sertifikat HGB Nomor B 206 Tahun 1994 atas nama PT Pertamina merupakan produk Pemerintah yang diakui dan masih berlaku serta digunakan sebagai dasar penguasaan oleh Pertamina untuk melakukan pembangunan diatas lahan tersebut.
Kedua, Selama sertifikat HGB masih sah dan berlaku sebagai alas hak yang dipakai oleh PT Pertamina maka tidak ada alasan atau dasar dari PT Pertamina untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 20.250 M2 berdasarkan tuntutan pihak adat atau keluarga Tanawani.
Tiga, Bahwa Pertamina akan membayar ganti rugi atas lahan tersebut kepada pihak yang berhak berdasarkan perintah dan dasar hukum oleh pejabat atau lembaga-lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Kapolres Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi selaku mediator maupun Forkopimda memberikan dukungan kepada pihak penggugat keluarga Tanawani untuk melakukan gugatan hukum selama masih dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya berharap agar hasil keputusan dalam diskusi yang sudah ditempuh dapat diterima oleh pihak penggugat tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat banyak.
Turut hadir dalam pertemuan ini Dandim 1709 Yawa, Letkol Inf Catur Prasetiyo Nugroho, Yulens Banua Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Yapen, Asisten II Oktovianus Ayorbaba mewakili Pemerintah Daerah dan Asdatun Kejaksaan Tinggi Papua, Suhendra mewakili Kejaksaan Tinggi Papua.
(AG)











