BeritaPapua.co, Serui — Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay menunjuk 4 pejabat eselon III sebagai pelaksana tugas di lingkup pemerintah daerah kabupaten kepulauan Yapen.
Penunjukan Ke-empat pejabat eselon III secara resmi dibacakan oleh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah itu turut disaksikan Asisten Sekda, Staf ahli, Pimpinan OPD dan ASN dan Honorer pada apel gabungan, Senin (27/2/23).
Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2023 itu didasari oleh :
1. Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
2. Surat menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor : 821/5492/SJ,Tanggal 14 September 2022 tentang persetujuan menteri dalam negeri kepada pelaksana tugas penjabat penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.
3. Peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang nomenklatur perangkat daerah kabupaten kepulauan Yapen.
Berikut nama ke-empat pejabat eselon III yang ditunjuk oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen sebagai Pelaksana Tugas:
1. Menunjuk Jumirto Dwi Bongga, St. NIP, 198706192010041001.Pangkat/Gol : Penata Tingkat (lll/d) Jabatan : Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen, Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800.13.3/04/SET, untuk melaksanakan tugas tugas rutin sebagai Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk kewenangan dalam menggunakan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.
2. Menunjuk Rahel Tabita Ayomi S.IP.M.AP NIP : 198802272007012001 Pangkat/Gol Penata Tingkat (lll/d) Jabatan Sekertaris Distrik Nusawani Kabupaten Kepulauan Yapen, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800.1.3.3/05 SET, termasuk kewenangan dalam menggunakan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.
3. Menunjuk Sudirman , A.md NIP : 198002072009091001, pangkat/Gol : Penata Muda Tingkat (lll/b) Jabatan : Pelaksana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800.13.3/07/SET, Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Pengelola LPSE, pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, termasuk kewenangan dalam menggunakan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.
4. Menunjuk Fajar Ari Setiawan ,S.Si Si NIP : 197902152015031001. Pangkat/Gol : Penata Muda Tingkat (lll/b) Jabatan Kepala Kurikulum dan Penilaian pada Bidang Pembinaan SD dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor : 800.13.3/06/SET, Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kepulauan Yapen. termasuk kewenangan dalam menggunakan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.
Terhadap masing masing pelaksana tugas tersebut untuk:
1. Melaksanakan tugas-tugas rutin sebagai pelaksana tugas Kepala sub bagian pengelolaan LPSE pada bagian pengadaan barang dan jasa setda kabupaten kepulauan Yapen termasuk kewenangan dalam penggunaan anggaran terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023.
2. Melakukan perintah ini dengan penuh tanggung jawab.
3. Jangka waktu surat pelaksana tugas ini adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkan dan akan dilakukan mutasi dan pengisian secara defenitif sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(AG)











