Saireri

PJ Bupati Yapen Konfirmasi Soal Penundaan SK 138 Pejabat Eselon II, III dan IV

4
×

PJ Bupati Yapen Konfirmasi Soal Penundaan SK 138 Pejabat Eselon II, III dan IV

Sebarkan artikel ini
PJ Bupati Cyfrianus Yustus Mambay saat memimpin apel pagi bersama para ASN dilingkungan pemerintah kabupaten kepulauan Yapen

BeritaPapua.co, Serui — Bupati kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay mengkonfirmasi terkait penundaan SK 138 Pejabat Esalon,II , III dan IV yang dilantik oleh Mantan Bupati Tonny Tesar pada 14 Oktober 2022 lalu.

“Jadi informasi yang saya sampaikan ini adalah informasi yang benar. Sebagai seorang birokrasi saya konsisten dengan surat konsultasi ke kemendagri tentang penundaan penyerahan SK pelantikan pejabat eselon II, III dan IV. Karena sudah ada petunjuk dari kemendagri yang pada intinya menyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan oleh mantan bupati Tonny Tesar itu Sah, maka selanjutnya SK pelantikan tanggal 14 oktober 2022 harus diserahkan dan para pejabat yg dilantik segera laksanakan tugas. Kecuali pejabat eselon IIb saja yg dilakukan seleksi ulang karena pelantikan dilakukan tanpa adanya hasil Uji Kompetensi dari KASN dan juga tidak adanya surat ijin dari kemendagri khusus untuk jabatan inspektur,” jelas PJ Bupati Mambay dalam apel pagi, Senin (27/02/2023).

Dikatakan berdasarkan surat menteri Dalam Negeri no 100.2.2.10 terkait dengan konsultasi pemerintah daerah terkait dengan pelantikan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tonny Tesar, surat tersebut telah dijawab dengan no surat 100.2.2/0858 yang pada prinsipnya bahwa pelantikan yang dilakukan Untuk esalon III pada 14 Oktober 2022 adalah Sah, maka sesuai dengan surat sah tersebut yang disampaikan kepada OPD bahwa bukan pembatalan SK, tetapi penundaan penyerahan SK, oleh karena telah ada surat tersebut, maka dirinya telah memerintahkan kepada BKPSDM hari ini harus menyerahkan SK tersebut dan segera dibagikan kepada 138 ASN yang dilantik pada 14 Oktober 2022 lalu oleh Mantan Bupati Tonny Tesar.

Lebih jauh Mambay mengatakan sebagai penjabat bupati yang mempunyai atasan langsung Menteri Dalam Negeri, dirinya harus berkonsultasi. Dikarenakan karena khusus untuk esalon II tidak bisa dilaksanakan tetapi harus seleksi ulang karena berdasarkan ketentuan untuk penjabat esalon II pada dukcapil dan inspektorat harus melalui persetujuan rekomendasi dari kementerian dalam negeri, dan itu tidak dilakukan.

“Secara khusus untuk esalon II, akan dilakukan seleksi ulang, sementara esalon II tetap berada di tugasnya masing-masing karena surat persetujuan dari menteri dalam negeri untuk seorang penjabat Bupati, untuk melakukan rotasi dan mutasi khusus Yapen, sudah keluar dan diterima dan tinggal dilakukan rotasi sesuai prosedur, kecuali yang tidak dengar dengaran,” ujarnya.

Menurut Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, bahwa terkait pemberitaan sejumlah media tentang 138 SK yang ditanda tangani oleh mantan Bupati Tonny Tesar adalah berita Hoax dan disayangkan, karena 138 SK tersebut sedang di Cetak, sementara yang ditanda tangani adalah SK Fungsional guru, dan SK sejumlah SK yang belum di tandatangani itulah yang beliau tandatangani, sementara SK untuk 138 Tersebut baru hari ini dirinya minta untuk disiapkan, dan segera diantarkan ke mantan Bupati Tonny Tesar guna penandatanganan.

“Ini ada kesalahan kesalahan yang seharusnya kita mau Lantik orang, SK dulu baru Lantik, bukan Lantik dulu baru nanti SK dari belakang, hari ini baru mau ditandatangani SK itu. Saya juga pikir SK sudah ditandatangani sejak pelantikan, ternyata belum. Oleh karena itu saya sudah memerintahkan untuk diserahkan kepada pak mantan Bupati untuk tanda tangan,” imbuhnya.

Dirinya berharap agar ASN dapat memberikan jawaban yang benar terkait informasi ini.

(AG)