Berita Papua, Keerom — Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa sertipikat tanah berbentuk buku hijau sudah tidak berlaku sejak adanya Sertipikat Elektronik. Faktanya, anggapan tersebut tidak benar.
Sertipikat analog tetap sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti hak atas tanah. Perubahan menjadi Sertipikat Elektronik dilakukan secara bertahap, seperti pada saat pemeliharaan data pendaftaran tanah, peralihan hak, penggantian sertipikat, atau atas permohonan pemegang hak sesuai ketentuan.
Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang cerdas dengan memahami informasi pertanahan dari sumber resmi. Jangan mudah percaya pada mitos, pastikan informasi yang diterima berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
(Redaksi)











