Info Jayapura

DPR Kota Mediasi Sengketa Tanah Adat

41
×

DPR Kota Mediasi Sengketa Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
suasana usai rapat mediasi

Jayapura, Berita Papua – Pertemuan kedua antara, pemilik hak ulayat suku Ireeuw, Haji Risal Muin, BPN Kota Jayapura dan DJKN di mediasi oleh DPR Kota Jayapura di Ruang Rapat yang langsung dipimpin oleh ketua Abisai Rollo, Jumat (22/02/2019).

Abisai Rollo menjelaskan pada pertemuan yang pertama pada hari, Jumat lalu (15/02/2019) turut mengundang semua yang terlibat terkait masalah sengketa tanah yang sekarang di jadikan pabrik pembuat kapal fiber oleh H. Risal di Hamadi, di mana pihak DJKN tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam rapat mediasi pertemuan pertama masih menemui jalan buntu karena ada pihak-pihak yang tidak hadir sehingga ketua DPR tunda seminggu hingga pertemuan kedua.

Pada pertemuan kedua pihak DJKN juga masih tidak hadir dalam rapat tersebut sehingga semua pihak yang hadir terkait masalah sengketa tanah ini membuat kesepakatan bahwa tanah ini di kembalikan ke pemilik hak ulayat.

“Dan kita sudah memutuskan hari ini, tanah itu adalah benar-benar milik suku Ireeuw, tanah itu bukan milik DJKN atau milik Judefo kare na Judefo tidak memiliki bukti sama sekali atas tanah itu,” ucap Rollo.

Menurut dia, harusnya masyarakat suku Ireeuw menuntut Judefo waktu membangun tanpa ada izin sama sekali bisa membangun diatas tanah itu. “Itu adalah penyerobotan, tetapi puji Tuhan kalo suku Ireeuw tidak minta untuk itu, tetapi tanah itu dikembalikan kepada suku Ireeuw sehingga mereka sudah menjual kepada Haji Risal,” katanya.

Pihak DJKN, tambah dia, hanya menuntut ganti rugi bangunan yang ada. namun keputusannya Haji Risal siap mengganti biayanya senilai 100 juta.

“Kita hanya berbicara soal masalah ganti rugi saja, kalau tanah sudah tidak ada masalah BPN sudah hadir dan berikan pernyataan untuk segera menerbitkan sertifikat tanah itu atas nama Haji Risal,” Beber Abisai.

Akhir dari rapat mediasi pertemuan ini ketua DPR mengambil keputusan ini adalah sah, ikrar dan mengikat tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun untuk masalah tanah sengketa tersebut.

Untuk diketahui turut hadir Ketua DPR Kota Jayapura Abisai Rollo, pemilik ulayat Dominggus Ireeuw, Ondoafi suku Ireeuw Jakob Ireeuw, Ondofi Tobati Herman Hamadi, Akademisi Marthinus Solossa, H. Rizal Muin, perwakilan BPN Kota Jayapura, kepala suku Demianus M. Affar, Kepala suku Onesimus Hababuk, Advokasi Petrus Y Kabiay, dan awak media.

(Red)