Info Jayapura

Hampir 400 Miliar, Plh Gubernur Papua Tak Bisa Pastikan Jalan Hamadi-Holtekamp Kapan Dibayar

0
×

Hampir 400 Miliar, Plh Gubernur Papua Tak Bisa Pastikan Jalan Hamadi-Holtekamp Kapan Dibayar

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Antara Pemprov Papua Bersama Masyarakat Adat Pemilik Ulayat Jalan Hamadi-Holtekamp Yang Diinisiasi Oleh Ketua DPRD, Abisai Rollo di Kantor DPRD Kota Jayapura

BeritaPapua.co, Jayapura — Tuntutan masyarakat adat hampir mencapai 400 miliar rupiah soal jalan Hamadi-Holtekamp masih belum bisa dipastikan soal kapan akan dilakukan pembayaran oleh pihak pemerintah provinsi Papua.

Padahal berdasarkan data masyarakat adat tentang kepemilikan tanah ada 109 orang yang punya hak kepemilikan tersebut sudah terdata.

“Kita tuntut segera membayar hak ulayat kami, itu saja. Yang lain-lain kan tidak. Kan sudah ada putusan ngapain kita mau bertengkar lagi putusan itu. Yang harus diikuti dan dibayar sesuai dengan masyarakat yang ada nama-nama dalam surat keputusan tersebut,” Kepala suku Steven Sembra usai melakukan rapat tertutup, Rabu sore (9/8).

Steve menyebut ada sejumlah pemilik tanah ulayat yang berhak menerima upah di sepanjang jalan Hamadi-Holtekamp.

“Kurang lebih ada 109 orang yang punya hak punya dusun kurang lebih dari jembatan sampai holtekam itu kurang lebih 9.000 meter persegi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat, Kata dia, pihak pemerintah provinsi tidak memastikan kapan akan dilakukan pembayaran.

“Menurut saya dari Gubernur cuma selesaikan cepat dan perlu juga pembayaran harus di percepat tapi belum tahu kapan,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, saat ini jika Plh Gubernur Papua bakalan membayar namun ia ragu masa jabatannya Plh pada September telah habis bersama dengan habisnya jabatan definitif Gubernur Papua.

“Ketika PLH Gubernur Papua turun terus bagaimana nanti orang baru lagi yang mengaku, kita baru? Jadi akan tetap di palang-palang terus sampai kapan. Kalau belum dibayar ya ditutup saja,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal pernah jalan Hamadi-Holtekamp di Rp 23 miliar, Steven mengaku sudah pernah dibayarkan tetapi hanya berupa kompensasi.

“Memang sudah sudah dibayar namun itu berupa panjar kompensasi. Tapi kan, hasilnya per meter belum ditentukan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan hanya akan membayarkan kepada pemilik ulayat sesuai ketentuan.

“Kita mulai dengan yang bisa kita selesaikan dulu. Pertama itu mungkin dari ibu Meraudje dulu setelah selesai kita lihat yang lain. Jadi Nanti secara teknis Sekda dan seluruh TAPD bersama tim pengadaan tanah provinsi dan juga ditambah dengan kuasa hukum kita untuk menyelesaikan,” bebernya.

Bahkan untuk kapan untuk menyelesaikan proses pembayaran, Rumasukun menjelaskan bakal diselesaikan lebih cepat namun tak menyebutkan soal waktu kapan akan dibayarkan.

“Saya kira lebih cepat diselesaikan lebih baik,” ungkapnya.

(Renaldo Tulak)