BeritaPapua.co, Jayapura — Peraturan Walikota Jayapura (Perwal) terkait pelarangan merokok ditempat yang telah ditetapkan akan segera diberlakukan. Perwal tersebut sementara dalam pembahasan.
Pembahasan tersebut dibahas oleh Workshop satuan tugas pengawas KTR dalam penegakkan Perda KTR No.1 tahun 2015 dan larangan merokok, promosi dan sponsor produk yang berlangsung di hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (24/4/21).
Direktur Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN) Jayapura, Wahyuti Maidin menjelaskan sedang merumuskan Perwal tentang larangan merokok karena data menunjukkan anak merokok dibawah usia dewasa telah capai angka yang cukup signifikan.
“Kami merumuskan Perwali atau pelarangan rokok, iklan, promosi dan sposor. gunanya mengatur bagaimana angka merokok dibawah umur, usia SD (Sekolah Dasar) sudah merokok. Ini sangat mengkhawatirkan kita. Bagaimana masa depan mereka,” Ujarnya.
Bagaimana tidak, menurut Dirut YASIN anak umur 3 tahun sudah merokok bahkan anak yang masih usia SD pun melakukan hal yang sama sehingga Perwal Larangan Merokok dibuat demi masa depan mereka.
“Bagaimana masa depan mereka, masih SD sudah merokok dan masih umur tiga tahun sudah merokok. Apa langkah Pemerintah. Apa kita harus membiarkan,” Tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan pemerintah kota Jayapura dan pihak terkait berupaya membuat aturan untuk mengurangi dampak-dampak negatif terhadap anak-anak usia produktif.
Ditempat yang sama, Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan.
“Pemerintah kota Jayapura sudah menyadari bahwa dampak dari asap rokok ini sangat berbahaya bagi kesehatan bagi warga, karena berdampak bagi kesehatan jantung dan paru-paru, ibu-ibu hamil dan anak-anak,” ujarnya.
Dampak dari asap rokok, Rustan menjelaskan, sehingga pemerintah mengeluarkan Perda yang akan mengatur tentang larangan tempat merokok.
“Justru itulah pemerintah mengeluarkan satu Perda No.1 tahun 2015. Jadi disitu diatur ada beberapa titik atau tempat yang tidak boleh merokok,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan beberapa tempat yang dilarang pemerintah untuk merokok seperti tempat pendidikan, tempat kursus, tempat kerja, tempat fasilitas kesehatan dan angkutan umum.
Bahkan Rustan menegaskan bahwa sanksi denda terkait larangan merokok pun akan diberlakukan bagi perokok dan juga penjual rokok serta iklan.
“Kalau dia jual rokok ditempat terlarang juga akan dikenakan denda satu juta rupiah. Dan juga iklan ditaruh ditempat terlarang juga akan didenda lima ratus ribu rupiah,” pungkasnya.
Wakil Walikota berharap dengan dibentuknya satuan tugas (Satgas) membantu dalam mengawasi dan menegakkan aturan Perwal yang akan segera diberlakukan.
(RT)











