BeritaPapua.co, Jayapura — Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw mengungkapkankan salah satu kelemahan dari Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang dengan mudah dikalahkan oleh UU Sektoral.
“Yang paling kelihatan adalah, Undang-undang Otonomi Khusus selalu dikalahkan dari undang-undang sektoral,” ujar ketua DPR Papua, Jumat (23/4) saat menjadi pembicara dalam Rakorda KNPI Provinsi Papua di hotel Horison, Kotaraja, Kota Jayapura.
Ia mencontohkan seperti tata cara penerimaan ASN, bahwa undang-undang Otsus tidak cukup kuat untuk mendapat kewenangan khusus sehingga UU tersebut dengan mudah dikalahkan oleh UU Sektoral tersebut.
“Pasal 25, 26 (pada UU Otsus) bicara soal kelembagaan dan rekrutmen. Tetapi di ayat berikutnya disebut bahwa pelaksanaan rekrutmen itu, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.
Kelemahan dari Kewenangan dari undang-undang Otsus yang mudah dikalahkan oleh undang-undang Sektoral, sehingga Ia meminta kewenangan tersebut harus diberikan pemerintah pusat kepada Papua dalam UU Otsus Papua yang sementara di revisi.
“Jadi yang terpenting adalah, kita fokus untuk minta kewenangan kita harus diberikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut harus dituangkan dalam UU Otsus sehingga masyarakat Papua dapat melakukan banyak hal.
“Dengan itu saya yakin kita bisa buat banyak hal,” Pungkasnya.
(Naldo)