Kota Jayapura

Operasi Yustisi di Imbi, 92 Pelanggar, 47 Didenda, 13 Dipenjara

69
×

Operasi Yustisi di Imbi, 92 Pelanggar, 47 Didenda, 13 Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Operasi Yustisi di Kota Jayapura

BeritaPapua.co, Jayapura — Sebanyak 92 orang terjaring dalam operasi yustisi penegakkan hukum satgas Covid-19 Kota Jayapura berlangsung di Taman Imbi Kota Jayapura, Jumat (20/8) pagi.

Operasi yustisi penegakkan hukum yang dilakukan berdasarka Peraturan Daerah Kota Jayapura No.3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi Covid-19.

Rangkaian giat menyasari para pengendara dan penumpang roda dua maupun roda empat yang melintas dengan tidak menggunakan masker untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan proses sidang ditempat oleh petugas yang tergabung dalam satgas Covid-19 Kota Jayapura.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono didampingi Kasat Pol-PP Kota Jayapura Mukhsin Ningkeula kepada awak media mengatakan, giat yustisi yang dilakukan merupakan rutinitas dengan menyasari warga yang tidak menggunakan masker guna meminimalisir penyebaran wabah Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya berhasil dijaring sebanyak 92 pelanggar semuanya dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif,” ucapnya.

Lanjutnya menjelaskan, dari 92 warga yang terjaring sebanyak 66 orang mengikuti persidangan dengan rincian 47 diberikan sangsi denda perorangnya membayar 200 ribu rupiah, 13 orang diberikan sangsi berupa hukuman kurungan selama 1×24 jam di lembaga permasyarakatan abepura dan 5 orang dibawah umur, 1 dipulangkan karena sedang sakit sedangkan 26 warga lainnya hanya diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar.

“Operasi yustisi yang digelar merupakan agenda satgas Covid-19 Kota Jayapura yang diperintahkan langsung oleh Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Jayapura,” pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan, untuk tempat khusus bagi para pelanggar yang mendapatkan hukuman kurungan atau tidak bisa membayar sangsi berupa denda sudah disiapkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan abepura. “Hal tersebut merupakan kerjasama bersama satgas Covid-19 Kota Jayapura yang sebelumnya sudah dikoordinasikan terkait para pelanggar yustisi yang mendapatkan sangsi kurungan penjara,” tutupnya.(*)

(Red)