BeritaPapua.co, Sentani — Polres Jayapura kembali mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kali ini, Polres tidak tanggung-tanggung membongkar sindikat kejahatan Curanmor antar daerah dengan menangkap 5 orang, 4 orang sebagai pelaku pencurian dan salah satunya adalah penadah.
Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus W. A. Maclarimboen dalam jumpa pers di Mapolres Jayapura Doyo Baru, Rabu (27/07) mengatakan, kedua kasus Curanmor tersebut terjadi di tempat, waktu dan pelaku yang berbeda. Disebut sindikat antara daerah karena, motor dicuri di Kabupaten Jayapura tetapi penadah menerima di Kota Jayapura selanjutnya pelaku ditangkap di Yalimo bersama barang bukti.
Kapolres menjelaskan, saat ini pihak berhasil membongkar dua kasus yaitu, yang pertama terjadi pada Hari Jumat (15/05) sekitar jam 04:00 WIT di BTN Puskopad Sentani. Sedangkan untuk tindak pidana penadahnya terjadi pada Tanggal, 28 Mei 2022 di Entrop Kota Jayapura dengan para pelaku berinisial FP (20), WA (26) dan TM (19) sebagai penadah.
Kronologis kejadian, pada tanggal dan waktu yang disebutkan, korban memarkir sepeda motornya di depan teras rumah. Saat itu pelaku berjumlah dua orang atas nama, FP dan WA memantau situasi dari depan rumah tersebut. Setelah motor tersebut berada di luar rumah, pelaku FP menendang motor itu hingga kancingan starnya terlepas kemudian mendorong.
Selanjutnya, WA memotong kabel pada motor tersebut dan menyambungkan kabel hingga sepeda motor tersebut dapat hidup mesinnya, setelah itu para pelaku pergi kearah Abepura membawa motor hasil curian tersebut.
Sedangkan kronologis kejadian kasus kedua terjadi pada hari Selasa (19/07) sekitar jam 04:00 WIT di Jalan Youmakhe Pasar Baru belakang Gereja El Roy Sentani. Di tanggal dan jam yang disebutkan, korban terbangun dari tidur untuk melaksanakan sholat subuh namun saat korban hendak mengambil air wudhu diluar rumah korban melihat dua unit motornya yang di parkir di garasi rumah sudah tidak ada atau hilang.
Motor hilang tersebut dicuri oleh tersangka atas nama, MH, AW dan OH dengan cara menendang atau merusak kunci stang stir motor yang kemudian MH menyambungkan kabel kontak motor tersebut setelah itu para pelaku membawa kabur motor yang dicuri. Adapun motor yang dicuri adalah, 1 unit motor Honda CRF dan 1 unit Honda Beat Street.
“Para pelaku baik yang mencuri tetapi juga yang menadah akan dikenakan hukuman 4 – 7 tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP,” sebut Kapolres Jayapura.
Menurutnya, para pelaku dan penadah, baik di kasus yang pertama dan kedua dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kejaksaan. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas perkara, dan menurut rencana pada Haru Jumat (29/07) akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan negeri.
(YFT)











