BeritaPapua.co, Jayapura — Dalam rilis pers kepada awak media Berita Papua Koordinator Aksi, Jefta Williams Sibi memaparkan beberapa alasan pihak masyarakat adat kampung Kayo Pulau Tahima Soroma akan melakukan aksi pemalangan terhadap pelabuhan Jayapura.
Alasan tersebut dikemukakan agar pihak PT Pelindo dapat menyelesaikan ganti rugi kepada pihak masyarakat adat Kayo Pulau.

Berikut beberapa poin yang disampaikan:
Pada Tahun 2003 Pelabuhan Jayapura seluas 47.271 M² sudah dibayarkan dengan harga Rp.400.000.000,-
Pada Tahun 2009 PT. Pelabuhan Indonesia IV Jayapura meminta dukungan dari Pihak Keondoafian Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau maka di buatkan Surat Pernyataan Dukungan Pengembangan dan Pembangunan Pelabuhan Jayapura dan di tanda tangani oleh Pihak Keondoafian Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau
Berdasarkan SK Menteri Perhubungan, nomor 05 tahun 2016, lahan pelabuhan Jayapura berkembang menjadi 69.360 M² dikurangi 47.271 M² yang dibayarkan ditahun 2003 maka 22.089 M² (luas lahan Existing 2016 yang belum dibayarkan)
Harga tanah per meter kawasan pelabuhan Jayapura adalah sebesar Rp.14.008.000,- x 22.089 M² = 309.422. 712. 000,- (Tahap I) yang harus dibayarkan kepada masyarakat adat Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau
Dari Tahun 2021 kami sudah menyurat resmi kepada :
1. Bapak Menteri Perhubungan RI, nomor surat 001/VI/K.Sibi/2021, tanggal 10 Juni 2021, tentang Pengaduan ganti rugi tanah Pelabuhan Jayapura.
2. Bapak Presiden RI, Nomor Surat 0001/VI/K.Sibi/2021, Tanggal 28 Juni 2021, tentang pengaduan ganti rugi tanah.
3. Bapak direktur utama PT. Pelabuhan Indonesia, nomor 010/K.Sibi/II/2022, tanggal 13 Februari 2022, tentang permohonan penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah areal daratan pengembangan Pelabuhan Jayapura
4. Bapak Menteri BUMN Cq Direktur Utama PT.Pelabuhan Indonesia, Nomor 001/K.TS. KP /IX/2022, tanggal 07 September 2022, tentang penyampaian rencana pemalangan Pelabuhan Jayapura (Kota Jayapura – Provinsi Papua)
Akan tetapi permohonan kami tidak pernah mendapat tanggapan dan perhatian serius dari pihak Kementerian BUMN dan Kementrian Perhubungan serta Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia
Maka pada 01 November 2022 akan dilakukan Aksi “Masyarakat Adat Kampung Tahima Soroma Kayo Pulau Menuntut Keadilan.”
Karena total Keseluruhan lahan yang akan digunakan untuk Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan Jayapura seluas 71.859 M² x Rp. 14.008.000,- = 1.006.600.872.000,- (selama 10 tahun sampai dengan 15 tahun ke depan) dan itu hanya lahan daratan saja yang dihitung belum termasuk perairan yang akan direklamasi didaerah Weref pantai menjadi lapangan peti kemas.
Rencananya aksi masa pendemo akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 dengan sasaran tepat di pintu masuk Pelabuhan Jayapura.
(RT)











