BeritaPapua.co, Jayapura — 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk Kota Jayapura akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kota Jayapura maupun DPRD Kota Jayapura.
Raperda non APBD kota Jayapura tahun 2023 tersebut telah disepakati pada rapat Paripurna DPRD kota Jayapura pada Sabtu 29 Juli 2023.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey menegaskan kepada setiap pimpinan OPD bahwa 10 Raperda dan Perda-perda yang sebelumnya sudah ditetapkan dapat diimplementasikan.
“Supaya benar-benar kita implementasikan tentu bagaimana pelaksanaannya bagaimana wujudnya atau strategi dari pimpinan OPD,” ujarnya.
Kata Pekey, hal tersebut dapat diimplementasikan sesuai kemampuan anggaran di masing-masing OPD sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Semua perda-perda yang telah ada bisa bermanfaat bagi masyarakat baik dalam memberikan kepastian hukum memberikan juga manfaat ekonomi manfaat sosial dan juga fungsi keamanan dan kenyamanan dan ketentraman bagi warga masyarakat,” imbuhnya.
“Harapan kami apa yang ditetapkan hari ini akan memberi dampak dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di kota Jayapura ini ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo. Ia berharap 10 Perda yang telah ditetapkan segera dijalankan.
“Sehingga jangan Perda itu nanti ditetapkan dan hanya tinggal jaga lemari-lemari,” tegasnya.
Abisai Rollo juga menyampaikan bahwa Perda yang baru ditetapkan maupun yang sudah ada maupun yang ada untuk segera dijalankan.
“Juga peraturan daerah yang sudah ditetapkan yang sudah lama yang sudah banyak itupun Segera dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.
“Tidak lihat dari banyaknya peraturan daerah tetapi dilihat dari manfaat kegunaannya daripada dari peraturan daerah itu, terutama adalah peraturan daerah itu harus diterima oleh masyarakat sehingga masyarakat pun jangan kita tekan dengan peraturan daerah yang memberatkan masyarakat tetapi memberikan keringanan kepada masyarakat,” bebernya.
Adapun 10 Raperda yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah antara lain:
1. Kampung Wisata.
2. Perlindungan dan Pengelolaan kawasan wisata Teluk Youtefa.
3. Perlindungan Bahasa dan Sastra.
4. Perlindungan Bahasa dan Pengembangan Batik Port Numbay.
5. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Jayapura.
6. Badan Permusyawaratan Kampung.
7. Perubahan Ke-4 Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
8. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPPLH) Kota Jayapura.
9. Percepatan Penurunan Stunting.
10. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Kota Jayapura.
Diketahui dari 10 Perda yang ditetapkan, 6 merupakan usulan dari pemerintah kota Jayapura sedangkan 4 usulan dari DPRD Kota Jayapura.
(Renaldo Tulak)











